Header ADS

Adanya kejadian orang meninggal dunia akibat tersengat listrik


BLORA, POJOKBLORA.ID -
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wib korban bersama dengan saksi 1 dan saksi 2 sedang nongkrong di tugu perempatan Ds. Gondel sambil menunggu waktu sahur. 

Kemudian saksi 1 dan saksi 2 masing-masing berpencar meninggalkan korban untuk mencari tempat buang air kecil. Pada saat kedua saksi buang air kecil dengan jarak sekitar 10 meter dari tempat nongkrong, saksi 1 dan saksi 2 mendengar seperti suara benda jatuh "bug" di bawah gapura kampung KB. Setelah itu saksi 2  mendekat ke korban dan sudah tidak bergerak, saksi 2 sempat berkata kepada korban "ora usah ethok-ethok semapot" (jangan pura-pura pingsan), karena masih tidak bergerak, kemudian saksi 1 juga mendekat ke korban yang sudah dalam posisi tidur miring ke kanan di atas jalan paving. 

Pada saat itu korban masih bernafas tetapi sudah tidak sadarkan diri, lalu saksi 2 memanggil saksi 3 untuk membantu menolong korban. Sesampai di TKP, saksi 3 mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Selanjutnya saksi 1 memberitahukan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, lalu melaporkan ke Polsek Kedungtuban.

Setelah itu petugas dari Polsek  Kedungtuban bersama Koramil, Sat Pol PP dan Petugas Medis dari Puskesmas Ketuwan mendatangi TKP. 

Berdasarkan pemeriksaan luar oleh perugas medis pada tubuh korban, terdapat luka memar dan lecet pada dahi korban diduga akibat benturan dan luka bakar dengan panjang 2 cm pada punggung telapak tangan kanan korban.

Setelah dilakukan pengecekan oleh teknisi PLN di gapura tersebut, diketahui ternyata di atas gapura terdapat pipa besi yang teraliri arus listrik yang berasal dari kabel lampu penerangan jalan umum yang diduga disentuh oleh korban dan menyebabkan korban kesetrum kemudian jatuh ke bawah.

Selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan keterangan saksi 1 dan saksi 2, kedua saksi tersebut semula tidak tahu kalau korban memanjat gapura tersebut, karena saksi 1 dan saksi 2 pamit untuk mencari tempat buang air kecil. Kedua saksi baru mengetahui kalau korban memanjat tugu setelah mendengar seperti suara benda jatuh, setelah dilihat ternyata korban sudah berada di bawah gapura. Dan selain itu pada pagi hari sebelum kejadian, korban sempat menegur kepada penjual bakso yang ada di samping tugu karena tidak menyalakan lampu penerangan yang ada di tugu, tetapi dikatakan oleh penjual bakso tersebut bahwa lampu yang padam di tugu tersebut rusak dan berasal dari aliran lampu penerangan jalan umum, bukan berasal dari warung bakso miliknya, sehingga pada saat kejadian korban bermaksud untuk memperbaiki/menyalakan lampu tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan TKP, korban diduga memanjat gapura lalu memegang pipa besi yang beraliran listrik, kemudian korban jatuh dengan posisi jatuh kepala membentur jalan paving yang menyebabkan luka memar pada dahi korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP. (JK & AG)

Sponsor

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama