BLORA, POJOKBLORA.ID – Pemerintah Kabupaten Blora, melalui tim tata batas kawasan hutan, melaksanakan pemasangan pal batas simbolis di Desa Klopoduwur dan Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, sebagai bagian dari proses pelepasan kawasan hutan menjadi hak milik warga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Program Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai objek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Plt. Camat Banjarejo, Heksa Wismaningsih, menjelaskan bahwa langkah ini adalah hasil dari usulan dua desa tersebut ke pemerintah pusat. “Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses, usulan kami dikabulkan. Ke depan, masyarakat yang telah menghuni lahan ini lebih dari lima tahun akan menerima sertifikat hak milik," ujarnya saat ditemui di lokasi kegiatan, Jum'at (6/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa pemerintah pusat telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat dengan merelakan pelepasan lahan Perhutani untuk kepentingan hunian warga. “Biasanya sangat sulit untuk melepaskan tanah kawasan hutan, tapi ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah," tambahnya.
Menurut Heksa, pemasangan pal batas ini merupakan tahapan penting sebelum proses sertifikasi. “Sebelumnya sudah dilakukan pengukuran lahan. Hari ini pemasangan pal, dan setelah ini, sertifikat hak milik akan segera diterbitkan,” jelasnya.
Seluruh proses ini, lanjut Heksa, dilakukan secara gratis tanpa biaya sedikit pun. “Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun. Semua ini diberikan khusus untuk hunian,” tegasnya.
Program ini mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Desa Klopoduwur, Suparmi, mengungkapkan rasa syukurnya. “Kami sudah lama menunggu kepastian ini. Dengan adanya sertifikat, kami merasa lebih tenang dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Kegiatan simbolis ini juga dihadiri oleh tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blora yang terlibat dalam pengusulan kawasan tersebut. Mereka memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Heksa berharap langkah ini dapat menjadi awal perubahan besar bagi masyarakat. “Ini luar biasa bagi warga, karena memiliki lahan dengan status legal akan meningkatkan kesejahteraan dan mempermudah akses ke berbagai program bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar program serupa dapat terus diperluas di wilayah lainnya di Blora. “Kami ingin program ini dapat menjadi inspirasi untuk desa-desa lain yang memiliki persoalan serupa,” pungkasnya.
Langkah ini menandai babak baru bagi masyarakat di Kecamatan Banjarejo dalam mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati, sekaligus menjadi simbol keberhasilan reforma agraria di Kabupaten Blora.(Agung)