BLORA,POJOKBLORA.ID – Forum Pemberdayaan Masyarakat Blora (FPMB) memberikan tanggapan resmi terkait ramainya pemberitaan soal keberadaan tempat karaoke liar dan miras di kawasan Embung Rowo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Klarifikasi disampaikan oleh perwakilan FPMB, Yayun, pada Jumat (21/11/2025).
Yayun menegaskan bahwa terdapat dua lokasi berbeda di area Embung Rowo yang perlu dipahami publik agar tidak terjadi kesalahan informasi.
“Ada dua titik. Di sebelah selatan embung adalah area warung kopi yang dikenal dengan Warung Ngisor Seri. Sementara lokasi yang terdapat aktivitas miras dan karaoke itu berada di sisi timur embung hingga ke arah utara,” jelas Yayun.
Ia menyoroti munculnya isu yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Blora dalam aktivitas di lokasi hiburan tak berizin tersebut. Menurutnya, informasi itu tidak sesuai fakta di lapangan.
“Oknum DPRD yang di isukan itu hanya minum kopi di Warung Ngisor Seri, bukan di tempat karaoke atau lokasi miras,” tegasnya.
Yayun meminta seluruh pihak, terutama media dan penyebar informasi di media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam mempublikasikan berita agar tidak menciptakan persepsi keliru dan merugikan pihak tertentu.
“Harapan kami, kalau membuat berita jangan dibolak-balikkan faktanya. Sampaikan sesuai keadaan sebenarnya. Ini penting agar tidak menimbulkan fitnah atau keresahan di masyarakat,” ungkapnya.
FPMB Blora juga mendorong pemerintah daerah serta aparat terkait untuk menindaklanjuti temuan lapangan secara profesional, termasuk menertibkan aktivitas hiburan tak berizin di kawasan Embung Rowo agar lingkungan tetap aman dan kondusif.(Agung)










