Header ADS

Dana Desa Blora 2026 Turun Drastis, Pemkab Tunggu Kepastian PMK Koperasi Desa Merah Putih

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windarti

BLORA,POJOKBLORA.ID
— Pemerintah Kabupaten Blora menyebut terjadi penurunan signifikan alokasi dana desa pada tahun 2026, yang berpotensi berdampak pada keberlangsungan sejumlah program pembangunan desa. Total pagu dana desa reguler untuk 271 desa di Blora pada 2026 tercatat sebesar Rp87,39 miliar, jauh menurun dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windarti, menjelaskan bahwa angka tersebut hanya pagu reguler, belum termasuk pagu khusus Koperasi Desa Merah Putih yang hingga kini masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Kamis,(08/01/26).

“Dana desa tahun 2026 untuk 271 desa sebesar Rp87.395.297.000. Ini adalah pagu reguler, belum termasuk pagu Koperasi Desa Merah Putih karena sampai sekarang kami masih menunggu terbitnya PMK 81,” ujar Yayuk.

Ia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan yang sangat tajam. Pada 2025, pagu dana desa Blora mencapai Rp256,66 miliar, sementara pada 2026 hanya tersisa pagu reguler tersebut.

“Menurut kami, penurunan ini sangat berdampak terhadap program-program desa,” tegasnya.

113 Desa Terdampak, Pemkab Lakukan Pendampingan

Yayuk juga menyinggung dampak PMK 81 Tahun 2025 yang memengaruhi pencairan dana desa tahap II non-earmark. Di Blora, tercatat 113 desa terdampak kebijakan tersebut.

Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, Dinas PMD Blora telah melakukan pendampingan kepada desa-desa terdampak, termasuk membuka opsi penggeseran anggaran dari skema earmark ke non-earmark, dengan tetap berpedoman pada aturan.

“Kami dampingi desa-desa yang memungkinkan menggeser anggaran dari earmark ke non-earmark. Tapi prosesnya harus sesuai regulasi, mulai dari musyawarah desa, berita acara, hingga kesepakatan antara BUMDes dan pemerintah desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Meski proses penyesuaian anggaran telah berjalan, Yayuk menegaskan bahwa dana desa tidak bisa lagi dianggarkan untuk tahun 2026. Namun, desa masih diperbolehkan menjalankan program melalui sumber pendanaan lain.

“Kondisi ini memaksa desa untuk pintar-pintar memilih program prioritas. Manajemen dampak harus segera dilakukan agar program desa tetap berjalan meski dengan keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Pemkab Blora berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi terkait pagu Koperasi Desa Merah Putih, agar kepastian anggaran desa dapat segera diperoleh dan tidak menghambat agenda pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.(Agung)

Sponsor

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama