BUMD dan KUD Pengelola Sumur Tua Desak Pemerintah Naikkan Tarif Jasa Angkut Minyak Jadi 80% ICP


JAKARTA,POJOKBLORA.ID –
Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang bergerak di pengelolaan sumur minyak tua mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif jasa angkat dan angkut minyak mentah. Dalam audiensi yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, para pengelola mengusulkan kenaikan tarif dari 70 persen menjadi 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Lima badan usaha yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni PT Bojonegoro Bangun Sarana (BUMD Bojonegoro), PT Blora Patra Energi (BUMD Blora), PD Aneka Tambang (BUMD Tuban), KUD Wargo Tani Makmur (Blora), dan KUD Makmur Jati (Blora). Audiensi diterima langsung oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Peningkatan Produksi, Manajemen Risiko, dan Percepatan Investasi Industri Migas, Muhammad Iksan Kiat.

Dalam penyampaiannya, perwakilan BUMD dan KUD menegaskan bahwa keberadaan sumur tua tidak hanya menjadi penopang ekonomi ribuan masyarakat penambang, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor migas.

Juru bicara BUMD dan KUD pengelola sumur tua, Lilik Budi Witoyo, menyatakan bahwa usulan ini muncul sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pihaknya menilai, penyesuaian formula tarif menjadi 80 persen ICP sangat penting untuk menjaga keberlanjutan operasional di lapangan.

"Penyesuaian ini bukan semata kepentingan usaha, tetapi untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang dan mendukung peningkatan lifting nasional," ujar Lilik dalam keterangannya usai audiensi.

Tidak hanya soal tarif, dalam kesempatan yang sama para pengelola sumur tua juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian dan perkembangan teknologi industri migas.

Menurut mereka, revisi perlu membuka ruang bagi penggunaan teknologi tepat guna, termasuk deepening dan Kerja Ulang Pindah Lapisan (KUPL). Langkah ini diyakini mampu mengoptimalkan produksi dari sumur-sumur lama yang masih memiliki potensi cadangan minyak.

Usulan tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu menekankan pentingnya suntikan teknologi untuk meningkatkan lifting migas nasional. "Sumur-sumur yang sudah lama ini kita suntik pakai teknologi, nggak ada cara lain. EOR salah satunya," tegas Bahlil.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Iksan Kiat menyampaikan apresiasi atas masukan dari BUMD dan KUD. Ia memastikan bahwa usulan penyesuaian tarif dan revisi regulasi akan dikaji lebih lanjut secara khusus di internal kementerian.

"Kami akan kaji secara komprehensif agar kebijakan yang diambil nantinya dapat mengakomodir kepentingan daerah sekaligus mendukung target produksi nasional," kata Iksan.

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Siswanto. Ia menyatakan dukungannya terhadap aspirasi dari daerah dan menegaskan komitmen untuk mendorong daerah lain agar turut berjuang meningkatkan produksi minyak nasional.

"Kami akan mendorong daerah lain agar kebijakan nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat akar rumput," pungkas Siswanto.(Agung)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama