BLORA,POJOKBLORA.ID — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Blora menyampaikan kecaman keras terhadap Majalah Tempo edisi 12 April 2026 yang bertajuk "PT NasDem Indonesia Raya Tbk". Edisi tersebut dinilai memuat narasi dan visualisasi politik yang tidak proporsional serta berpotensi membentuk persepsi publik keliru terhadap partai dan tokoh nasional.
Ketua DPD NasDem Blora, Sri Sudarmini, didampingi Sekretaris DPD NasDem Blora Yuyus Waluyo serta Ketua OKK NasDem Blora Danik Berliana, menggelar konferensi pers di kantor DPD setempat, Senin (13/4/2026).
"Pemberitaan dengan judul 'PT NasDem Indonesia Raya Tbk' beserta narasi yang menyertainya telah melampaui batas kewajaran jurnalistik karena membangun framing yang tidak berimbang," tegas Sri Sudarmini di hadapan awak media.
Menurut politisi yang akrab disapa Sri tersebut, media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan tetap berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik, bukan mengedepankan metafora politik yang dapat menimbulkan multitafsir di ruang publik.
Tudingan Pembunuhan Karakter
Sekretaris DPD NasDem Blora, Yuyus Waluyo, menambahkan bahwa sampul (cover) Majalah Tempo dinilai menyinggung dan menempatkan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dalam posisi yang menyudutkan.
"Kami mengecam pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai melakukan pembunuhan karakter terhadap Partai NasDem dan Ketua Umum Surya Paloh melalui penggunaan narasi dan visualisasi yang tidak proporsional serta berpotensi menyesatkan opini publik," ujar Yuyus dengan tegas.
Sementara itu, Ketua OKK NasDem Blora, Danik Berliana, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etis dan profesional.
"Kami tidak anti kritik. Tetapi kritik harus berbasis data dan fakta, bukan konstruksi visual dan judul yang berpotensi memperkeruh keadaan politik," katanya.
Analisis Kelemahan Konstruksi Jurnalistik
Berdasarkan hasil analisis internal, DPD NasDem Blora menilai pemberitaan Majalah Tempo tersebut mengandung sejumlah kelemahan dalam konstruksi jurnalistik yang berpotensi menimbulkan bias persepsi publik.
Pertama, framing metaforis melalui istilah "PT" dan "Tbk" dinilai multitafsir karena dapat dipahami sebagai fakta struktural, bukan sekadar satire, sehingga mengaburkan batas antara fakta, opini, dan kritik. Kedua, terdapat kecenderungan over-interpretation terhadap dinamika politik elite dengan mengaitkan komunikasi politik pada kesimpulan arah merger partai yang belum terverifikasi.
Ketiga, penggunaan karikatur tokoh politik dinilai berpotensi menggeser fokus kritik menjadi personalisasi tokoh. Keempat, dominasi judul dan visual dianggap memperkuat framing yang tidak seimbang sebelum isi berita dibaca secara utuh.
Ketua Bapilu DPD NasDem Blora, Sakijan, menambahkan bahwa isu ini perlu disikapi secara proporsional dan tetap dalam koridor hukum serta etika komunikasi politik.
"Sebagai bagian dari struktur pemenangan, kami melihat bahwa setiap produk jurnalistik harus memberi ruang kejelasan informasi, bukan justru memicu multitafsir di tengah masyarakat. Karena itu, kami mendukung langkah DPD NasDem Blora untuk meminta klarifikasi dan menempuh hak jawab secara resmi," ujar Sakijan.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
DPD NasDem Blora secara resmi menyatakan:
1. Mengecam keras pemberitaan Majalah Tempo edisi 12 April 2026 bertajuk "PT NasDem Indonesia Raya Tbk" yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik.
2. Menolak segala bentuk framing, spekulasi, dan visualisasi yang tidak berbasis fakta terverifikasi.
3. Menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers, namun menuntut penerapan etika jurnalistik secara konsisten.
4. Mengajak seluruh pihak menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat, objektif, dan tidak dipenuhi provokasi opini yang tidak bertanggung jawab.
Adapun tuntutan yang disampaikan DPD NasDem Blora meliputi:
1. Meminta klarifikasi resmi dan permintaan maaf Majalah Tempo atas pemberitaan edisi tersebut.
2. Menuntut hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mendorong Dewan Pers melakukan penilaian terhadap aspek etik pemberitaan.
4. Meminta media massa lebih berhati-hati dalam mengangkat isu politik sensitif agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Fokus pada Kerja Politik
Di akhir pernyataannya, Sri Sudarmini menegaskan bahwa DPD NasDem Blora tidak akan terpengaruh oleh pemberitaan yang dinilai mendiskreditkan tersebut.
"Kami tetap fokus menjalankan kerja-kerja politik untuk masyarakat serta penguatan demokrasi di daerah," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, redaksi Majalah Tempo belum memberikan respons resmi terkait kecaman dan tuntutan yang disampaikan oleh DPD NasDem Blora. Dewan Pers juga belum mengeluarkan pernyataan terkait permintaan penilaian etik pemberitaan tersebut.(Red)
