Lima SPPG di Blora Kembali Beroperasi, BGN Cabut Sementara Pembekuan


BLORA,POJOKBLORA.ID —
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut sementara pembekuan operasional terhadap lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah pengelola dinyatakan memenuhi standar sanitasi lingkungan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi penghentian sementara yang sebelumnya dijatuhkan kepada 13 SPPG karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam dua surat keputusan yang diterbitkan secara beruntun oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro. Surat pertama bernomor 2740/D.TWS/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 membekukan operasional 13 SPPG. Hanya empat hari berselang, BGN menerbitkan surat nomor 2827/D.TWS/05/2026 pada 29 Mei 2026 yang memulihkan status lima unit layanan gizi tersebut.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, membenarkan keabsahan surat pembekuan yang semasa menyasar 13 titik dapur gizi. "Iya berdasarkan surat Nomor: 2740/D.TWS/05/2026," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/5).

Evaluasi dan Pemulihan Sanksi

Pembekuan operasional yang diberlakukan pada 25 Mei lalu didasarkan pada hasil validasi data lapangan secara berjenjang. Petugas menemukan 13 SPPG di wilayah Blora belum menyediakan IPAL atau memiliki fasilitas pengolahan limbah yang belum memenuhi standar baku. BGN menegaskan penindakan ini penting untuk memitigasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.

Akibat sanksi yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) ini, BGN merekomendasikan penghentian sementara seluruh penyaluran dana bantuan pemerintah. Para pengelola juga diwajibkan menyelesaikan administrasi pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam pasca-surat diterbitkan.

Merespons pembekuan tersebut, sejumlah yayasan pengelola mengajukan permohonan pencabutan sanksi dengan melampirkan bukti perbaikan teknis. Berdasarkan evaluasi dan verifikasi ulang lapangan, BGN menyatakan lima SPPG telah memenuhi standar operasional sehingga hak operasinya dikembalikan dan dana bantuan diaktifkan kembali.

Lima SPPG Kembali Beroperasi

Kelima unit layanan gizi di Blora yang kini terbebas dari sanksi dan beroperasi normal meliputi:

1. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 (Yayasan Tirto Mirah Asih)

2. SPPG Blora Ngawen Bogowanti (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)

3. SPPG Blora Kradenan Nglebak (Yayasan As Sanusiyyah)

4. SPPG Blora Ngawen Bradag (Yayasan Rezeky Selaras Mustika)

5. SPPG Blora Cepu Karangboyo (Yayasan Rezeky Selaras Mustika)

Delapan SPPG Masih Dibekukan

Sementara itu, delapan SPPG lain di Kabupaten Blora yang masuk dalam daftar pembekuan awal 25 Mei 2026 masih berstatus dibekukan hingga proses perbaikan IPAL mereka selesai diverifikasi. Unit-unit tersebut meliputi SPPG di Jati Gabusan, Blora Kamolan, Jati Doplang, Banjarejo Sidomulyo, Jepon Tempellemahbang 2, Jati Tobo, Jati Gabusan 2, dan Tunjungan Tamanrejo.

Meski lima unit dapur gizi telah lepas dari sanksi, BGN memperketat pengawasan dengan mewajibkan para kepala SPPG memberikan laporan berkala minimal satu kali sebulan melalui aplikasi Tauwas Care. Langkah ini bertujuan menjamin konsistensi kepatuhan terhadap standar mutu dan keamanan pangan ke depan.(Agung)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama