Polsek Todanan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30) beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa pencurian menimpa korban berinisial UA (23), warga Kecamatan Todanan. Kejadian berawal pada Jumat (19/6/2026) malam, ketika orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau-hitam di ruang tamu setelah bepergian.

Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026) pagi, seluruh penghuni rumah pergi bekerja sehingga kondisi rumah kosong. Sebelum pergi, saksi mengunci seluruh pintu dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang terletak di samping pintu.

Namun, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp8.000.000,- yang merupakan uang muka pembelian kendaraan.

Pengungkapan Kasus

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami berhasil mengamankan tersangka pria berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong," ujar Kompol Slamet Riyanto kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

· Satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold

· Uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp227.000,-

· Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau-hitam milik korban

· Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB)

· Dua buah kunci motor

· Satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan

Proses Hukum

Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta melaporkan segera apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama