BLORA,POJOKBLORA.ID — Pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora terhadap terpidana kasus penendangan kucing, Pujianto, diwarnai dugaan pungutan liar (pungli). Sejumlah sekolah yang menjadi lokasi eksekusi vonis kerja sosial diduga dimintai iuran oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dengan dalih honor narasumber.
Dalam perkara tersebut, Pujianto dinyatakan bersalah lantaran menendang kucing Mintel. Dia diharuskan menjalani hukuman dua bulan penjara yang diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah.
Namun dalam pelaksanaan putusan tersebut, pihak sekolah mendapatkan pesan untuk berkontribusi membayar sejumlah uang guna keperluan honor narasumber.
Pelapor kasus tersebut dari perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo Hening Yulia Solo menjelaskan pihaknya ikut mengawasi jalannya eksekusi pelaksanaan vonis tersebut.
"Kehadiran saya sesuai undangan Kasipidum kejaksaan Blora dan tertulis dalam amar putusan untuk ikut mengawal jalannya vonis," katanya.
Dalam upaya turut mengawasi itu pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Blora.
"Pesan WhatsApp yang diterima para kepala sekolah yang sekolahnya dipilih sebagai tempat eksekusi vonis, ada item tertulis bahwa pihak kejaksaan meminta support untuk honor narasumber. Karena ada permintaan, jadi para kepsek membuat kesepakatan memberi support 250.000 diserahkan ke kejaksaan," bebernya.
Informasi tersebut didapatkan Hening secara langsung. Ia membaca sendiri pesan yang diteruskan secara berantai itu.
"Menurut saya ini jelas upaya pungli. Dan di salah satu sekolah SMA itu, akhirnya uang saya tahan dan tidak perlu diberikan ke kejaksaan. Karena ini menjalankan vonis dan gratis," jelasnya.
Terlebih dalam pelaksanaan vonis itu pihak Kejaksaan turut menumpangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat anggaran dari negara.
"Saru minta uang ke sekolah, sekolah itu butuh support bukan dimintai uang," terangnya.
Menurutnya momen tersebut harusnya digunakan untuk edukasi hukum bahwa pelaksanaan putusan dilaksanakan tanpa pamrih. Bukan malah sebaliknya, jadi ajang penarikan pungli.
"Sampai ada indikasi seperti itu bahkan yang meminta adalah eksekutor, ya apa ndak malah menciptakan masalah baru dan menjadi preseden buruk penegakan hukum? Nanti kalo ada eksekusi putusan seperti itu malah pada ketakutan semua. Polisi sudah bagus, pengadilan juga bagus, ini kenapa kejaksaannya begini?" tambahnya.
Hening menambahkan, secara formil di ketentuan KUHP jelas bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan. Terhadap pelaksanaan eksekusi pun untuk tempat-tempat yang ditunjuk hanya memfasilitasi tempat saja. Yang pelaksanaannya oleh terpidana.
"Mereka mau jadi tempat pelaksanaan vonis saja, sudah perlu disyukuri. Jadi kalau ada transaksional, ini mencederai eksekusi putusan," sesalnya.
Pihaknya pun tak tinggal diam. Setelah dapat bocoran itu Hening segera berkoordinasi dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri Blora dan meminta penjelasan perihal tersebut. Namun ia tak mendapat penjelasan.
"Saya sempat bertanya pada panitera pengadilan dan mereka menegaskan bahwa di amar putusan tidak ada menyebut ada honor untuk narasumber atau transaksional uang," tegasnya.
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto membantah adanya dugaan pungli itu.
"Gak ada itu. Gak ada," singkatnya.
Sementara saat ditunjukkan terkait pesan WhatsApp yang berkenaan dengan pungli itu, pihaknya tidak tahu.
"Gak tau juga terkait itu," tambahnya. (Red)


