Mediasi Damai Enam Kali Gagal, Kasus Dua Lansia di Blora Meluncur ke Meja Hijau


BLORA,POJOKBLORA.ID–
Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus yang menjerat Sujimah (70) dan Pandi (75) asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dipastikan kandas dan lanjut ke meja persidangan Pengadilan Negeri Blora. Setelah enam kali proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jejeruk selalu menemui jalan buntu (deadlock).

Mediasi terakhir pada Jumat (3/7/2026) yang digelar di kantor Balaidesa setempat sedianya diharapkan mampu mendamaikan para pihak yang bertetangga tersebut. Namun, pihak pelapor sekaligus korban, Febby, bersikukuh menolak berdamai dan meminta melanjutkan proses persidangan. Penolakan ini dipicu oleh ketidaksepakatan nominal ganti rugi; nilai kompensasi yang disanggupi oleh kedua terdakwa lansia dinilai jauh dari tuntutan yang diajukan korban.

Kepala Desa Jejeruk, Sri Purnawati membenarkan mandeknya upaya perdamaian tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan ketiadaan titik temu, padahal pihak desa berharap penuh agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus memenjarakan lansia.

"Mediasi tidak ada hasilnya, tidak ada titik temu. Mbah Jimah (Sujimah) kuatnya segitu, Febby pengennya kan yang banyak. Nek aku kon ngomong ya mintanya setinggi-tingginya (Kalau saya disuruh bicara, ya mintanya setinggi-tingginya, red)," ungkap Kades Jejeruk menirukan ucapan Febby.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin. "Mediasi sudah 6 kali, tapi tidak ada hasil. Saya pribadi dari Pemdes, besar harapan ada kesepakatan malam ini dari kedua belah pihak," imbuhnya.

Kronologi Pengeroyokan Berawal dari Asap Bakar Sampah

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kesalahpahaman sepele terkait pembakaran sampah pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada tepat di halaman rumah terdakwa Pandi di kawasan Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Blora.

Peristiwa pidana ini dipicu saat Febby mendapati rumahnya dipenuhi asap sepulang kerja sekira pukul 15.30 WIB. Penasaran dengan sumber asap, Febby keluar dan mendapati terdakwa Sujimah sedang menyapu halaman samping menggunakan sapu lidi.

Febby lantas mendekati Sujimah dan bertanya menggunakan bahasa Jawa, "Lek sing bakar sampah nang guri kamarku sopo?" (Bulik, yang membakar sampah di belakang kamarku siapa?).

Sujimah mengaku tidak tahu, namun Febby terus menanyakan hal serupa sembari mengarahkan jari telunjuk ke muka Sujimah. Merasa dituduh dan tidak terima dengan gestur menunjuk-nunjuk tersebut, Sujimah tersinggung dan emosinya tersulut. Ia seketika memukul wajah Febby menggunakan sapu lidi secara berulang kali. Febby sempat menangkis dan mencoba mendorong tubuh Sujimah.

Melihat keributan tersebut, Sulasih (Ibu Febby) datang berniat melerai. Namun nahas, Sujimah justru berbalik memukul dada Sulasih dengan sapu lidi, yang kemudian dibalas Sulasih dengan dorongan.

Situasi kian memanas saat terdakwa II, Pandi, keluar dari rumah karena mendengar suara gaduh. Melihat Sujimah sedang saling dorong, Pandi langsung mendekat dan menarik kedua korban. Pandi kemudian melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah rahang sebelah kiri Sulasih.

Tak berhenti di situ, Pandi juga memukul pipi dan dahi kiri Febby hingga jatuh tersungkur. Saat Febby berhasil bangkit, Pandi kembali memukul pipi kirinya. Febby sempat memberikan perlawanan dengan memukul bahu kiri Pandi dan melayangkan sebatang bambu ke punggung Pandi. Namun, Pandi membalas dengan memukul wajah Febby sebanyak dua kali, lalu mengambil batang bambu tersebut dan memukulkannya ke arah kepala Febby sebanyak dua kali.

Visum Dokter: Luka Ringan Tak Halangi Aktivitas

Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban dilarikan ke RSUD R. Soetijono Blora. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7/01/VI/2025 oleh dr. Ayu Novita Kartikaningtyas, Febby mengalami luka memar, bengkak, dan babras merah keunguan berukuran 1 x 0,5 cm pada dahi kiri dan pipi kiri, serta luka babras merah 1 x 1 cm pada punggung kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Sementara Sulasih, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7/02/VI/2025 oleh dr. Mudrika Innatulla'ini Syachbella, mengalami luka memar dan nyeri pada pipi kiri serta dagu.

Meski tim dokter menyatakan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan aktivitas sehari-hari, kedua korban mengaku dampak kejadian ini sangat merugikan bagi kehidupan mereka.

Bantahan Terdakwa dan Kesiapan Berdamai

Di persidangan, terdakwa Pandi membantah keras telah memukul korban menggunakan bambu. Ia justru mengklaim dirinya sebagai pihak yang dipukul terlebih dahulu saat berusaha melerai.

"Kulo mboten ngepruk, sing dikepruk kulo (Saya tidak memukul pakai kayu, yang dipukul saya, Red)," dalih Pandi. Ia menambahkan, dirinya hanya berniat memisahkan keributan namun kakinya disengket oleh korban. "Saya misah, saya malah dislengkak (pakai kaki). Kakinya saya pegang malah dia jatuh sendiri," tegasnya.

Kendati membantah kronologi jaksa, Pandi menyatakan tetap membuka diri untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Setali tiga uang, Sujimah juga mengutarakan kesiapannya untuk berdamai sesuai arahan majelis hakim. Namun, ia menyampaikan keberatan secara lugas jika nilai kompensasi damai yang diminta terlalu tinggi untuk ukuran kemampuannya.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan gagalnya mediasi damai, perkara ini kini sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Kedua terdakwa lansia terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal pengeroyokan yang disangkakan jaksa penuntut umum.

Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang efektivitas keadilan restoratif di tingkat desa, terutama ketika perbedaan kapasitas ekonomi antara pelaku dan korban menjadi ganjalan utama dalam proses perdamaian.(Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama