BLORA,POJOKBLORA.ID– Upaya penyelidikan kasus oplosan LPG di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora terus dilakukan oleh polisi. Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang yang memiliki peran utama masih buronan polisi.
"Ini berproses, nanti kita kabari perkembangannya. Saksi masih 6. (Sudah ada yang ditetapkan tersangka?) Belum. Makanya ini fokus, jangan sampai bocor dulu. Nanti kalau sudah ada tersangka kita sampaikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (20/7/2026).
4 orang yang diduga menjadi aktor utama saat penggerebekan pada Selasa (14/7) melarikan diri. Keempat orang tersebut 2 orang bertindak sebagai pengoplos dan 2 lainnya driver.
"Drivernya lari sama pengoplosnya. (Buronan?) Iya. Secepatnya nanti kalau sudah ada tersangkanya langsung kita sampaikan. Ini masih berproses, secepatnya kami berusaha secepatnya untuk mengungkap," jelas dia.
Pihaknya masih fokus pada pemeriksaan 6 orang saksi. Sementara 2 truk bermuatan ratusan tabung LPG berbagai ukuran disita dan terparkir di Mapolres Blora. Selain itu ada juga mobil Avanza nopol K-1422-CF juga disita, di dalamnya terdapat timbangan, tong yang sudah dimodifikasi, ember, tikar dan kompor yang diduga digunakan untuk tindak pidana pengoplosan.
"Fokus pemeriksaan LPG sama alat alat legulatornya sama yang berperan sebagai pengoplos itu. 6 orang masih pemeriksaan sebagai saksi," jelasnya.
Dari hasil keterangan para saksi yang telah diperiksa secara intensif pasca penggerebekan di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora merujuk pada 2 orang sebagai otak dari kasus ini. Zaenul menyebut bahwa 2 orang pengoplos tersebut merupakan warga di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang bagian pengoplosan, yaitu P sama M itu alamatnya Ngaringan, Kabupaten Grobogan," terang dia.
Sebelumnya, Polisi menggerebek tempat pengoplosan LPG di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora. Penggerebekan ini polisi mengamankan sebanyak 984 tabung gas berbagai ukuran.
"Kejadian diduga tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi. TKP di pekarangan dekat hutan turut tanah Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora kepada detikJateng, Rabu (15/7).
Pantauan dari lokasi, tempat itu berada di tanah kosong milik warga, dengan pagar dari tong. Namun pagar itu tidak tertutup rapat. Lokasi itu dekat dengan permukiman warga. Tidak ada garis polisi di lokasi.
Kejadian bermula pada hari Selasa (14/7) sekira pukul 04.00 WIB setelah polisi mendapat laporan dari warga tentang adanya peristiwa pengoplosan LPG subsidi yang terjadi di wilayah Kunduran tersebut langsung menuju TKP, untuk memastikan adanya laporan tersebut.
Tim Polres Blora bersama anggota Polsek Kunduran kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dan 6 orang tenaga kerja.
"Team melaksanakan olah TKP dan berhasil mengamankan beberapa orang tenaga kerja Bongkar muat LPG yang masih berada di Tkp dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit truk masing-masing bernomor polisi K-9832-Y dan S-8205-HO.
Sebanyak 894 tabung gas berbagai ukuran diamankan. Dengan rincian sebanyak 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 145 tabung LPG 12 kilogram, serta 15 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 50 selang regulator yang diduga digunakan sebagai alat pemindahan gas, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram warna oranye, satu buah paku yang diduga dipakai membuka segel dan klep tabung, selembar plastik bekas penutup es balok, serta bekas segel tabung LPG 3 kilogram dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Lamongan.(Iam)
