BLORA,POJOKBLORA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggerebek sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (14/7/2026).
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor darurat 110 pada pukul 04.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim bersama tim Resmob segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya Unit 3 Sat Reskrim bersama team Resmob berangkat ke TKP untuk memastikan adanya laporan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah tabung gas elpiji berbagai ukuran, perlengkapan pengoplosan, serta truk yang diduga digunakan sebagai armada pengangkutan. Selain mengamankan barang bukti, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Blora.
Rincian Barang Bukti
Berikut rincian barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut:
1. Dua unit truk warna kuning
2. 806 tabung gas elpiji berisi 3 kilogram
3. 18 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kilogram
4. 145 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram
5. 15 tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram
6. 14 selang regulator hitam untuk memindahkan gas 3 kg ke 50 kg
7. 22 selang regulator putih untuk memindahkan gas 3 kg ke 12 kg
8. 14 selang regulator hitam untuk memindahkan gas 3 kg ke 12 kg
9. 99 tutup segel tabung 12 kg warna oranye
10. Sebuah paku ukuran 7 cm yang digunakan untuk membuka segel dan klep tabung
11. Satu lembar plastik bekas tutup es batu balok
12. Bekas segel tabung 3 kg warna ungu dari Kabupaten Nganjuk
13. Bekas segel tabung 3 kg warna hijau dari Kabupaten Kediri
14. Bekas segel tabung 3 kg warna merah dari Kabupaten Lamongan
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan pemilik barang bukti. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

