Sepasang Lansia di Blora Terseret Kasus Hukum Akibat Salah Paham Pembakaran Sampah


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Sepasang lansia di Kabupaten Blora harus berurusan dengan meja hijau setelah insiden kekerasan yang dipicu oleh kesalahpahaman terkait pembakaran sampah di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sujimah (70) dan Pandi (75), warga Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap dua orang korban, yakni Febby dan Sulasih. Kasus ini kini terdaftar di Pengadilan Negeri Blora dengan nomor perkara 57/Pid.B/2026/PN Bla.

Peristiwa yang mengguncang ketenangan kampung tersebut terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di halaman rumah terdakwa Pandi. Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah dalam sistem informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora, insiden berawal ketika Febby pulang bekerja dan mendapati rumahnya dipenuhi asap tebal.

Merasa penasaran dengan sumber asap yang masuk ke kediamannya, Febby keluar rumah dan melihat Sujimah tengah menyapu halaman samping menggunakan sapu lidi. 

Febby kemudian mendekati Sujimah dan bertanya dengan bahasa Jawa, "Lek sing bakar sampah nang guri kamarku sopo?" (Bulik, yang membakar sampah di belakang kamarku siapa?).

Sujimah menjawab tidak mengetahui pelaku pembakaran sampah tersebut. Namun, Febby terus mencecar dengan pertanyaan lanjutan sembari mengarahkan jari telunjuknya ke arah muka Sujimah. Merasa dituduh dan tidak terima dengan gestur yang dinilai merendahkan, Sujimah tersinggung dan meluapkan emosi.

"Terdakwa Sujimah jengkel serta emosi, selanjutnya Terdakwa Sujimah memukul saksi Febby menggunakan sapu lidi beberapa kali," demikian tertuang dalam keterangan resmi di laman PN Blora, Selasa (30/6/2026).

Febby yang berusaha melindungi diri sempat menangkis dengan tangan kanan dan mendorong tubuh Sujimah. Mendengar keributan tersebut, Sulasih yang merupakan ibu kandung Febby bergegas datang dan berniat melerai. Namun nahas, Sujimah justru berbalik memukul dada Sulasih dengan sapu lidi, yang kemudian dibalas Sulasih dengan dorongan.

Situasi kian memanas ketika Pandi, yang mendengar suara gaduh dari dalam rumah, keluar dan melihat Sujimah sedang bersitegang dengan kedua korban. Pandi langsung mendekat dan menarik kedua korban, sebelum melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah rahang sebelah kiri Sulasih.

Tak berhenti di situ, Pandi juga memukul pipi dan dahi kiri Febby hingga jatuh tersungkur. Saat Febby berhasil bangkit, Pandi kembali memukul pipi kirinya. 

Febby sempat memberikan perlawanan dengan memukul bahu kiri Pandi dan menggunakan sebatang bambu ke punggung Pandi. Namun, Pandi membalas dengan memukul wajah Febby sebanyak dua kali, lalu mengambil batang bambu dan memukulkannya ke arah kepala Febby sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUD R. Soetijono Blora untuk menjalani visum. Berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7/01/VI/2025 oleh dr. Ayu Novita Kartikaningtyas, ditemukan luka memar, bengkak, dan babras merah keunguan berukuran 1 x 0,5 cm pada dahi kiri dan pipi kiri, serta luka babras merah 1 x 1 cm pada punggung kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Sementara untuk Sulasih, berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7/02/VI/2025 oleh dr. Mudrika Innatulla'ini Syachbella, ditemukan luka memar dan rasa nyeri pada pipi kiri dan dagu akibat kekerasan benda tumpul. 

Meski menimbulkan luka memar dan bengkak, tim dokter menyatakan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi kedua korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Saya tidak masuk kerja selama dua hari," ungkap korban Febby di hadapan majelis hakim. Begitu juga dengan Sulasih yang mengaku sempat tidak masuk kerja selama tiga hari. 

"Tiga hari sakit. Ini tangan saya masih ada lukanya," ucapnya.

Di sisi lain, terdakwa Pandi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya memukul korban menggunakan bambu. Ia berdalih bahwa justru dirinyalah yang menjadi korban pemukulan.

"Kulo mboten ngepruk, sing dikepruk kulo (Saya tidak memukul pakai kayu, yang dipukul itu saya)," jelas Pandi memberikan pembelaan di persidangan.

Pandi juga menceritakan versi runtutan peristiwa menurut pengakuannya, di mana saat itu ia berniat melerai keributan namun kakinya diselengkat oleh korban. 

"Saya misah, saya malah dislengkak (pakai kaki). Kakinya saya pegang, malah dia jatuh sendiri," terang dia.

Pandi merasa tidak memukul korban. Bahkan, dalam momen yang sempat mewarnai persidangan, ia bersumpah dengan pernyataan yang mengundang perhatian.

"Saya tidak ngepruk. Disamber bledek wani, pak," ucapnya di persidangan, merujuk pada kesiapannya disambar petir jika terbukti berbohong.

Meski sempat ada bantahan, Pandi menyatakan siap dan bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Senada dengan itu, Sujimah juga mengutarakan kesiapannya untuk berdamai dengan korban sesuai dengan arahan majelis hakim. Namun, ia menyampaikannya dengan kepolosan yang sempat mengundang perhatian di ruang sidang.

"Bisa (diselesaikan kekeluargaan), tapi jangan mahal-mahal eh pak," ucap Sujimah.(Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama