BLORA,POJOKBLORA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (28/7/2026).
JPU Samsul Sitinjak menyatakan ketiga terdakwa, yakni Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marilan, dan Suparman bin Saban (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
"Menuntut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Suhartono Bin Sadik (Alm), Hartono bin Marilan, dan Suparman bin Saban (alm) dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dari penahanan yang pernah dijalani dengan perintah supaya terdakwa ditahan," ucap Samsul membacakan tuntutannya .
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 . Tuntutan pidana penjara selama 6 bulan yang diajukan JPU tersebut hanya sekitar 10 persen dari ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru .
Untuk barang bukti, jaksa meminta sebagian barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lainnya. Sementara terhadap barang bukti dalam perkara Suparman, jaksa menuntut agar dirampas untuk dimusnahkan .
Kronologi dan Korban
Kasus ini merupakan buntut kebakaran hebat yang terjadi di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, pada Minggu (17/8). Api berkobar selama tujuh hari dan menyebabkan lima orang meninggal dunia, termasuk seorang balita .
Lima korban jiwa dalam insiden tersebut adalah:
1. Tanek, perempuan (60), warga RT 01 RW 02, Desa Gandu
2. Sureni, perempuan (52), warga RT 04 RW 01, Desa Gandu
3. Wasini, perempuan (50), warga RT 02 RW 01, Desa Gandu
4. Yeti, perempuan (30), warga RT 01 RW 02, Desa Gandu
5. Inisial AD, laki-laki (2 tahun), warga RT 01 RW 02, Desa Gandu
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Red)


