BLORA,POJOKBLORA.ID – Polemik terkait penarikan iuran untuk kegiatan karnaval yang membebani orang tua murid di Kabupaten Blora akhirnya mendapat respons resmi. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, Sunaryo, secara tegas menyatakan bahwa penarikan iuran yang sifatnya wajib bagi wali murid adalah pungutan, bukan sumbangan.
Ia mengingatkan bahwa setiap penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Kunci pembedanya terletak pada aturan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlahnya, sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat .
"Kalau sumbangan boleh, kalau pungutan tidak boleh," tegas Sunaryo .
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan . Selain itu, Pasal 12 huruf b secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya .
Kepala Disdik juga memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan karnaval. Jika sekolah tetap berpartisipasi, sumber pendanaan wajib berasal dari sumbangan sukarela atau dana CSR (Corporate Social Responsibility) .
Sekadar diketahui, praktek pungutan liar (Pungli) di Indonesia dapat dijerat dengan pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Aturan utamanya mencakup Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 423 KUHP yang mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyalahgunakan kekuasaan .
Terpisah, salah seorang warga Cepu berinisial S mengungkapkan adanya dugaan pungli yang menyasar beberapa perusahaan atau donatur di wilayah Kecamatan Cepu.
"Apalagi yang dipakai untuk publikasi karnaval memakai akun resmi Kecamatan, donatur dicantumkan di situ juga," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, "Panjenengan bisa melihat sendiri, di Youtube resmi Kecamatan Cepu kan ada live Karnaval Sekolahan," terang dia.(Red)











