Sengketa Lelang Rumah di Ngawen Blora Berakhir Damai Lewat Mediasi DPRD


BLORA,POJOKBLORA.ID—
Sengketa terkait lelang rumah di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sempat diwarnai ketegangan saat proses eksekusi, akhirnya menemui titik temu. Melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi DPRD Blora, pihak bank, pemenang lelang, dan debitur sepakat menyelesaikan persoalan tersebut.

Kesepakatan itu membuka jalan bagi debitur untuk kembali memperoleh hak atas rumah yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Penyelesaian ini dicapai setelah audiensi dan pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Ketua DPRD Blora, Mustofa, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil positif dari audiensi dan pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait. Ia bersyukur proses mediasi berjalan lancar hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

“Terkait dengan PHN (Penyelesaian Hak Nasabah), sesuai dengan audiensi pertemuan kali ini, alhamdulillah bisa terselesaikan dengan baik. Artinya, dari kedua belah pihak, antara yang punya tanah dengan pembeli akhirnya sudah clear,” ujar Mustofa, Kamis (5/11/2026).

Ia berharap keberhasilan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah tersebut dapat menjadi contoh dalam menangani persoalan serupa di Kabupaten Blora. Menurutnya, dialog dan kesepakatan bersama harus lebih diutamakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Ini mudah-mudahan ke depan tidak terulang kembali dan ini menjadi sejarah kita. Jadi, sudah clear antara PNM dengan yang punya tanah sama pembeli pada sore hari. Sudah clear,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora, Munaji, menyebut penyelesaian sengketa tersebut sebagai perjuangan yang luar biasa. Pasalnya, rumah yang menjadi objek sengketa sebelumnya telah melalui proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Ia menjelaskan, nilai utang debitur tercatat sebesar Rp49 juta. Meski objek properti telah dimenangkan pihak lain melalui proses lelang, menurutnya, masih terbuka ruang penyelesaian melalui transaksi jual beli antara pemenang lelang dan debitur.

“Hutangnya adalah Rp49 juta. Ini sudah dieksekusi oleh pengadilan. Walaupun menjadi pemenang lelang, kalau pemenang lelang dijual lagi kepada debitur, itu sah namanya jual beli. Inilah kami mengawal proses ini sampai perjuangan selesai,” tegas Munaji.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa persoalan sengketa aset, khususnya yang menyangkut tempat tinggal masyarakat, perlu mengedepankan dialog dan musyawarah. Dengan demikian, penyelesaian hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan dan hak-hak para pihak yang terlibat.(Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama