Header ADS

DPRD Blora Dukung Langkah Menteri ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto

BLORA, POJOKBLORA.ID
– DPRD Kabupaten Blora menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menerbitkan regulasi yang melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak rakyat. Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menyebut regulasi ini akan memberi kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.

"Dengan adanya regulasi, ribuan penambang rakyat yang selama ini tidak bisa bekerja karena masalah legalitas bisa kembali beraktivitas secara sah dan aman," tegas Siswanto, Minggu (4/5).

Dukungan ini disampaikannya dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang bersama Menteri Bahlil. Ia juga mengusulkan agar BUMD seperti PT Blora Patra Energi (BPE), koperasi, hingga UMKM dilibatkan aktif dalam pengelolaan sumur rakyat yang legal.

"Ada lebih dari 700 penambang di Ledok dan Semanggi yang menggantungkan hidupnya pada sumur minyak. Dengan adanya perpanjangan kontrak dan regulasi, mereka bisa bekerja kembali dan ekonomi daerah bisa bangkit," jelasnya.

Siswanto juga mendorong agar Menteri ESDM mengundang Exxon Mobil untuk percepatan eksploitasi Migas di wilayah Blora, yang selama ini memiliki 34 persen dari total cadangan Blok Cepu namun belum tereksplorasi maksimal.

“Blora punya potensi besar seperti lapangan Migas Giyanti. Jika bisa dikelola optimal seperti Banyu Urip di Bojonegoro, dampaknya besar bagi peningkatan lifting migas nasional dan dana bagi hasil daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan legal sumur rakyat tidak hanya penting dari sisi ekonomi, tapi juga menjadi langkah konkret dalam menjaga ketahanan energi nasional.

"Kami yakin, jika Permen ini segera diterbitkan, maka Blora bisa menjadi salah satu contoh sukses pengelolaan tambang rakyat yang adil, legal, dan berpihak pada masyarakat kecil," pungkas Siswanto.(AGUNG)

Sponsor

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama