Header ADS

Hanya 25% Perusahaan di Blora Punya Andalalin, Dishub Ingatkan Sanksi Tegas Menanti


BLORA,POJOKBLORA.ID–
Tingkat kepatuhan perusahaan di Kabupaten Blora terhadap kewajiban dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ternyata masih sangat rendah. Dari sekitar 300 perusahaan yang beroperasi di wilayah Blora, baru 25 persen yang diketahui telah mengantongi izin tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Sutiyono, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, saat kegiatan sosialisasi Andalalin, Selasa (7/10/2025).

“Untuk semua perusahaan yang ada di Blora, mungkin baru sekitar 25% yang sudah mengurus Andalalin,” ujar Sutiyono.

Padahal, Andalalin bukan sekadar formalitas perizinan. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya di sekitar kawasan usaha dan industri.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, Andalalin memiliki empat fungsi utama:

1. Mencegah kemacetan, dengan mengatur pola lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

2. Mengurangi konflik lalu lintas, terutama di kawasan padat aktivitas ekonomi.

3. Menjamin keselamatan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

4. Memberikan kepastian hukum terkait perizinan transportasi dan tata ruang jalan.

“Andalalin ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi tanggung jawab moral agar aktivitas usaha tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” tegas Sutiyono.

Dinrumkimhub Blora menegaskan akan mengambil langkah tegas bagi perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban Andalalin.

“Yang belum punya Andalalin, otomatis akan kami koordinasikan dengan OPD terkait perizinan. Perusahaan bisa dikenai pencabutan izin usaha atau penghentian sementara operasional,” imbuhnya.

Sanksi ini, lanjut Sutiyono, akan diberlakukan hingga perusahaan bersangkutan menyelesaikan seluruh dokumen Andalalin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Blora berharap pelaku usaha tidak menunggu sampai dikenai sanksi. Sebaliknya, mereka diharapkan segera mengurus Andalalin sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Harapannya, para pelaku usaha segera mengurus Andalalin. Ini bukan semata aturan, tapi langkah nyata menjaga keselamatan kita bersama di jalan raya,” pungkas Sutiyono.

Pihak Dinrumkimhub juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penandatanganan kesepakatan bersama antar instansi dan pengiriman surat peringatan resmi bagi perusahaan yang belum patuh. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Blora.(AGUNG)

Sponsor

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم