Header ADS

Penyelesaian Perhutanan Sosial di Blora Masih Terkendala, Balai PS Dorong Kejelasan Batas Wilayah


BLORA, POJOKBLORA.ID
— Proses penyelesaian perhutanan sosial bagi kelompok masyarakat pemegang SK 185 dan SK 192 kembali menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi yang digelar oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), baru-baru ini.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11/2025) di Hotel Azana Blora tersebut menghadirkan Wahyudi dari Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta sebagai narasumber utama, yang memaparkan perkembangan serta dinamika terkini di lapangan.

Wahyudi menjelaskan bahwa sejumlah kelompok masyarakat pemegang SK 185 dan 192 masih menghadapi berbagai kendala teknis dalam pengelolaan lahan, terutama karena SK 185 masih berstatus indikatif dan belum ditetapkan secara definitif.

“Beberapa wilayah sudah selesai diproses, namun sebagian lainnya masih dalam tahap penyesuaian. Dalam proses ini, memang sempat terjadi gesekan dengan Perhutani akibat perubahan SK KHDPK dari luasan 287 hektare menjadi 149 hektare. Artinya, ada wilayah yang sebelumnya tidak masuk, kini justru masuk dalam area perhutanan sosial,” jelas Wahyudi.

Ia menekankan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi kunci utama percepatan penyelesaian. Jika batas telah disepakati bersama, proses fasilitasi akan lebih cepat dan potensi konflik sosial dapat diminimalisir.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa terbitnya SK Definitif tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDP) yang disusun oleh tim, dengan BPKH Yogyakarta sebagai salah satu sekretariatnya.

“RP-KHDP ini menjadi acuan besar. Jika dokumennya sudah selesai dan dinyatakan clear oleh BPKH, maka proses penetapan SK bisa segera dilanjutkan,” terangnya.

Terkait pertanyaan masyarakat tentang aktivitas di lahan sebelum SK definitif terbit, Wahyudi menyebut masyarakat boleh menanam selama tidak melakukan penggarapan yang mengubah fisik kawasan.

“Di dalam kawasan itu masih terdapat aset negara milik Perhutani. Jadi menanam boleh, tapi jangan sampai kegiatan mengganggu aset tersebut. Status kita masih indikatif, belum definitif,” tegasnya.

Di akhir sesi, Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga komunikasi baik dengan pihak terkait agar proses berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan baru.

“Yang penting kondisinya tetap kondusif. Kalau sudah definitif, hak dan kewajiban masing-masing pihak akan menjadi jelas,” pungkasnya.(Agung)

Sponsor

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم