Dishub Blora Luruskan Kebingungan Warga Soal Prosedur Andalalin Proyek Jalan di Desa Palon


BLORA,POJOKBLORA.ID
– Rencana peningkatan infrastruktur jalan kabupaten di Desa Palon tengah menjadi perbincangan hangat warga. Tak hanya soal betonisasi, diskusi juga merambah pada status kelas jalan dan prosedur perizinan yang menyertainya, khususnya terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Blora melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Sutiyono, angkat bicara untuk meluruskan kebingungan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan pentingnya memahami klasifikasi jalan sebelum membahas kewajiban Andalalin.

"Yang dimaksud jalan rendah ini adalah kelas-kelas jalan yang termasuk di bawah kabupaten dan jalan desa. Ruas jalan tersebut masuk dalam wewenang desa atau kabupaten. Bisa jadi milik pusat, bisa juga provinsi, tapi yang jelas yang harus diperhatikan adalah potensi peningkatan lalu lintasnya," ujar Sutiyono.

Menurutnya, kebingungan warga kerap muncul terkait kelas jalan dan dampak lalu lintas yang ditimbulkan, yang kemudian berimbas pada pemahaman tentang prosedur izin. Padahal, tidak semua proyek infrastruktur diwajibkan memiliki dokumen Andalalin yang lengkap.

"Kalau proyek kecil itu tidak perlu andalalin, karena tidak memenuhi syarat untuk diwajibkan Andalalin. Namun, untuk pengajuan izin pengalihan lalu lintas selama masa pembangunan, itu harusnya ada kajian," terangnya.

Sutiyono menjelaskan, Andalalin adalah kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam dokumen analisis . Kajian ini wajib dilakukan untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas .

Ia menyayangkan masih adanya kekeliruan prosedur di lapangan. "Kalau izin lalin itu ada. Tapi sekarang sepertinya kurang pas. Harusnya ada surat pengalihan dan kajian lalu lintas," imbuhnya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Blora . Padahal, RDTR merupakan salah satu syarat utama untuk menerbitkan dokumen Andalalin. Ketiadaan RDTR ini bahkan telah berdampak pada pelayanan perizinan dan upaya menarik investor di Blora .

Untuk mengatasi hal ini, Dishub Blora menegaskan bahwa untuk proyek dengan peningkatan lalu lintas rendah, seperti pembangunan jalan di pedesaan, kajian lalu lintas sederhana dinilai sudah mencukupi.

"Seharusnya cukup dengan kajian lalu lintas yang dibuat oleh rekanan atau konsultan. Isinya panjangnya jalan, lebarnya, titik lokasi, dan permohonan izin pengalihan arus. Nanti kita rembukkan bersama," jelas Sutiyono.

Pemberitaan sebelumnya memang sempat menyebutkan bahwa proyek ini membutuhkan Andalalin. Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, yang dibutuhkan hanyalah rekomendasi teknis dari dinas terkait berdasarkan kajian lalu lintas.

"Jadi begini, Andalalin itu nanti terbitnya juga rekomendasi. Tapi untuk mendapatkan Andalalin, syaratnya harus ada RDTR. Nah, kami belum punya RDTR. Kalau untuk peningkatan rendah, cukup kajian saja. Tapi kajian ini harus dibuat oleh pihak yang berkompeten, misalnya dari akademisi universitas atau lembaga yang kredibel. Bukan asal kajian," tegasnya.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi gamang dalam mengurus perizinan pembangunan infrastruktur. Warga hanya menginginkan kepastian hukum dan proses yang jelas agar tidak menjadi korban dari perbedaan interpretasi aturan. Pihak terkait pun berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan semua prosedur berjalan sesuai koridor tanpa membingungkan masyarakat.(RED)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama