Dua Spesialis Pencuri Inventaris Sekolah Dibekuk Polsek Todanan Saat Makan Siang


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Unit Reskrim Polsek Todanan berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai spesialis pencuri barang inventaris sekolah di wilayah Kabupaten Blora. Kedua tersangka diringkus saat sedang asyik makan siang di sebuah warung di kawasan Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan, Jumat (27/2/2026) siang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SD Negeri 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, beberapa hari sebelumnya.

Kapolsek Todanan Iptu Suhari mengungkapkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh seorang guru bernama Hartono pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat hendak memasuki ruang kantor, Hartono mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci.

"Saksi yang hendak masuk ke ruang kantor terkejut melihat pintu ruangan sudah dalam kondisi tidak terkunci. Setelah diperiksa, kondisi di dalam kantor sudah acak-acakan dengan barang-barang yang berserakan di lantai," jelas Iptu Suhari saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah kehilangan dua unit LCD proyektor dan tiga unit laptop. Pihak sekolah menaksir kerugian mencapai Rp27 juta.

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pria yang dicurigai sebagai pelaku.

"Kedua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diringkus petugas saat sedang asyik makan siang di sebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah. Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan identitasnya, petugas langsung melakukan penyergapan," terang Kapolsek.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara. Saat ini, keduanya diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit laptop dan satu unit proyektor yang merupakan hasil curian. Petugas juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor," ungkap Iptu Suhari.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah obeng yang diduga digunakan para pelaku untuk membobol pintu ruangan kantor sekolah. Kapolsek menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan komplotan yang cukup licin karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat beraksi.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual oleh pelaku," ujarnya.

Dari hasil penjualan barang curian, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.150.000 yang tersisa. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Todanan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Iptu Suhari mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan di wilayah Kecamatan Todanan dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan barang inventaris guna mencegah terjadinya kejadian serupa.

"Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris guna mencegah kejadian serupa," pungkasnya.(Agung)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama