Header ADS

Mediasi Sengketa Tanah Warisan Almarhum Subhan di Blora Mentok, Pihak Terlapor Absen Lagi


BLORA,POJOKBLORA.ID
– Upaya penyelesaian sengketa tanah warisan almarhum Subhan Asmuri bin Salimin kembali menemui kebuntuan. Mediasi yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Selasa (10/2/2026), terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak terlapor.

Ini merupakan babak baru dari rentetan mediasi yang telah dilakukan. Sebelumnya, proses perdamaian telah tiga kali diupayakan di Balai Desa Sitirejo kecamatan Tunjungan dan dua kali di BPN. Namun, pihak yang diduga menguasai lahan sengketa sejak 1977 tersebut selalu absen.

Mediasi kali ini dihadiri oleh sejumlah ahli waris sebagai pelapor, yaitu Abdul Karim, Siti Amini, Reneng dan Supriyanto. Mereka menyatakan sebidang tanah milik almarhum telah dikuasai oleh saudara tiri almarhum selama puluhan tahun.

"Kedepannya, mediasi akan dilakukan melalui program Pengendalian Sengketa dan Konflik di balai desa setempat, diperkirakan setelah Lebaran," jelas Supriyanto, perwakilan ahli waris.

Menanggapi hal ini, Kasubag Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Elvin, mengonfirmasi penundaan mediasi. "Kita sudah mengundang para ahli waris lainnya selaku terlapor, ternyata tidak hadir. Maka dari itu, kita simpulkan untuk menundanya. Nanti akan kita agendakan mediasi berikutnya dalam rangka menemukan titik tengah," ujarnya.

Elvin menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi sebelum opsi litigasi ditempuh. Ia menjelaskan bahwa dalam mediasi, tidak ada pihak yang diposisikan salah, melainkan semua duduk bersama mencari solusi terbaik.

"Kita memberikan kesempatan lagi untuk mengundang para terlapor untuk dipertemukan dengan pengadu, guna mencari titik tengah terhadap permasalahan ini," pungkas Elvin.

Rencananya, proses mediasi akan dijadwalkan ulang setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang. Harapannya, seluruh pihak yang bersengketa dapat hadir untuk membuka jalan penyelesaian secara damai dan menghindari proses panjang di pengadilan.(Agung)

Sponsor

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم