BLORA, POJOKBLORA.ID – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan oleh Nia Hettin Miliana memasuki babak baru. Hari ini, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Blora melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pengadu dalam perkara yang dilaporkan berinisial DJ.
Doni Yulianto, selaku pendamping korban, menyampaikan bahwa kliennya menjalani pemanggilan klarifikasi pertama sebagai pengadu. Proses ini merupakan bagian awal dari rangkaian hukum yang akan dijalani, termasuk rencana pemanggilan sejumlah saksi di tahap selanjutnya.
"Kurang lebih kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp50 juta. Kami tetap mengawal perkara ini agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Doni Yulianto usai mendampingi korban di Mapolres Blora.
Menurut Doni, hari ini adalah klarifikasi pertama bagi pengadu. Selanjutnya, pihak kepolisian dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Doni berharap Polres Blora segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memprosesnya secara profesional serta transparan. "Kami minta aparat penegak hukum segera memproses laporan ini. Jangan sampai berlarut-larut," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemanggilan saksi maupun perkembangan penyidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan korban telah terdaftar dan sedang dalam tahap klarifikasi awal.
Kasus ini pun terus diawal oleh pendamping korban dan sejumlah pihak yang peduli terhadap kepastian hukum bagi korban tindak pidana pemerasan di wilayah Blora.(Red)


