Pemerintah Kabupaten Blora Pangkas Anggaran Internet Hingga Rp600 Juta, Terapkan Standarisasi Kecepatan


BLORA,POJOKBLORA.ID
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi melakukan efisiensi anggaran penggunaan internet di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), badan, rumah sakit, dan kecamatan. Pemangkasan diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dari total anggaran semula.

Hasil rapat evaluasi yang digelar di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kamis (16/4/2026), memutuskan bahwa anggaran internet yang sebelumnya sekitar Rp2,5 miliar akan turun menjadi Rp1,9 miliar.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, M.Si, usai memimpin rapat evaluasi.

"Terkait dengan yang tentang internet kemarin, saya menyampaikan hari ini kita adakan rapat ya. Dari Rp2,5 miliar ini sebenarnya untuk semua OPD dan kecamatan yang ada. Nah, tadi saya minta untuk dilakukan efisiensi, ini ketemu di Rp1,9 miliar," terang Bupati kepada awak media.

Namun, Bupati belum merinci secara detail OPD mana saja yang akan terkena pemangkasan anggaran tersebut. Rincian lengkap akan disampaikan lebih lanjut.

Meski terjadi efisiensi, Bupati Arief menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

"Semoga tidak mengurangi pelayanan, karena memang ini kan tersebar di semua OPD dan kecamatan," ujarnya.

Anggaran hasil efisiensi tersebut, lanjut Bupati, akan dihitung ulang dan dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat serta perbaikan infrastruktur di Kabupaten Blora.

Selain pembahasan anggaran internet, rapat tersebut juga menyoroti adanya langganan aplikasi edit video (Capcut) dan desain (Canva) di salah satu dinas. Bupati meminta agar langganan tersebut dihentikan dan tidak dianggarkan lagi ke depan.

Standarisasi Kecepatan 100 Mbps untuk OPD, 50 Mbps untuk Kecamatan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora, Pratikto Nugroho, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi ini diikuti dengan penerapan batasan standarisasi penggunaan jaringan internet.

"Pak Bupati dan Pak Sekda sudah mengambil satu kebijakan dalam rangka efisiensi penggunaan jaringan internet ini, sehingga tadi diputuskan untuk kecamatan dan OPD ada batasan standarisasi penggunaan," terang Pratikto.

Pratikto merinci, untuk OPD batasan penggunaan kecepatan internet sekitar 100 Mbps, sedangkan untuk kecamatan sebesar 50 Mbps. Sementara itu, untuk Korwil, Puskesmas, dan unit pelayanan masyarakat lainnya tetap akan dicukupi kebutuhannya.

"Beberapa OPD yang menggunakan atau memiliki server yang harus diamankan karena penggunaan data-data penting dari kementerian dan sebagainya, masih bisa kita laksanakan," tambahnya.

Pratikto menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera diimplementasikan dan dievaluasi secara berkala.

"Dan ketika nanti ternyata ini memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat, tentu kita akan lakukan evaluasi kembali. Karena pada prinsipnya upaya kita adalah untuk pelayanan masyarakat," tegasnya.

Rencana Libatkan CSR untuk WiFi di Area Publik

Terkait fasilitas WiFi di sejumlah area publik, Pratikto menjelaskan bahwa ke depan selain dukungan dari Dinkominfo, pemerintah juga berencana melibatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah pihak untuk penyediaan jaringan internet. Termasuk upaya mempermudah akses login WiFi bagi masyarakat yang berada di area publik.(Agung)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم