78 Sumur Rakyat di Desa Botoreco Blora Diverifikasi Tim UPN Jogja, Produksi Capai 10.000 Liter per Hari


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Sebanyak 78 titik sumur minyak rakyat di wilayah Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tengah menjalani proses verifikasi faktual oleh tim dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Verifikasi ini dilakukan atas pengajuan yang sebelumnya disampaikan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Koperasi Blora Migas Energy (BME), Sutrisno, menjelaskan bahwa awalnya jumlah sumur yang diajukan sebanyak 70 titik, namun kemudian disesuaikan menjadi 78 titik berdasarkan hasil pendataan ulang di lapangan.

"Dari total tersebut, sekitar 28 hingga 30 titik sumur saat ini sudah beroperasi. Sisanya masih tertutup dan belum dimanfaatkan karena menunggu kejelasan status legalitas sumur rakyat," ujar Sutrisno di lokasi verifikasi, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, untuk hasil produksi dari 28-30 sumur yang aktif, diperkirakan mencapai 10.000 liter per hari. Minyak bumi dari sumur-sumur tersebut nantinya akan dijual melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

"Sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan desa. Pak lurah mempercayakan kepada BUMDes untuk menjual. Kami hanya mengantarkan ke Pertamina karena dipercaya sebagai pengirim," jelasnya.

Sutrisno juga menyebut wilayah kerja Blora Migas Energy telah dibagi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora, meliputi Desa Pelantungan (Kecamatan Blora Kota), Desa Ngiono (Kecamatan Japah), Desa Talokwohmojo dan Karangtengah (Kecamatan Ngawen), serta Desa Botoreco dan Plosorejo (Kecamatan Kunduran).

Sementara itu, Tim Koordinator Verifikasi UPN Jogja, Kodrat Suprayoga, memaparkan bahwa kedatangan pihaknya di wilayah Blora bertujuan untuk memverifikasi keberadaan dan kondisi sumur masyarakat yang ada dilapangan, sumur-sumur yang diajukan oleh Badan Usaha Koperasi dan UMKM.

"Kami melakukan verifikasi faktual ulang sesuai koordinat yang diajukan, mengecek kelengkapan casing, kedalaman, serta produk yang ada. Setelah diverifikasi, langkah selanjutnya ditentukan oleh Pertamina," terang Kodrat.

Ia menjelaskan bahwa UPN Jogja ditunjuk oleh Pertamina dan bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) Cepu untuk memverifikasi apakah minyak dari sumur tersebut boleh disalurkan ke Pertamina.

"Jika sudah tervalidasi, maka legalitasnya jelas dan diharapkan hasilnya bisa dibawa ke Pertamina di Menggung," ujarnya.

Kodrat menambahkan, keberadaan Peraturan Menteri ESDM memberikan kepastian hukum bagi sumur-sumur rakyat. 

"Sumur masyarakat dengan adanya peraturan menteri ini, legalitasnya menjadi jelas. Semua yang sudah terwadahi Badan Koperasi UMKM nantinya bisa langsung dikirim ke Pertamina," pungkasnya.

Proses verifikasi ini diharapkan rampung dalam waktu dekat, sehingga sumur-sumur yang belum beroperasi dapat segera dimanfaatkan secara legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.(AGUNG)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم