BLORA,POJOKBLORA.ID– Kekecewaan menyelimuti aktivis pecinta kucing, Hening Yulia, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Blora membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pujianto, seorang pensiunan ASN, dalam kasus penendangan kucing hingga mati. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana denda sebesar Rp5 juta.
"Pastinya kecewa dengan tuntutan seperti itu. Menendang kucing sampai terganggu kesehatannya dan akhirnya mati, kok cuma dituntut denda? Tapi kami percayakan saja kepada yang berwenang," ujar Hening Yulia usai sidang di PN Blora, Rabu (13/5/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda closing statement kedua belah pihak (terdakwa dan jaksa) serta pembacaan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum, Jemmy R Manurung, menyampaikan sejumlah poin tuntutan. Pertama, menuntut majelis hakim PN Blora menyatakan terdakwa Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta. Jaksa menambahkan, apabila dalam waktu yang ditentukan denda tidak dibayarkan, maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak dapat dilakukan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Pujianto menendang kucing bernama Mintel milik Farida Rizky Anwar pada tanggal 25 Januari 2026 di lapangan Kridosono, Blora. Saat kejadian, kucing Mintel sedang diajak berjalan-jalan oleh Farida dan adiknya, Firda Latifah Anwar.
Merasa sangat terluka atas perbuatan tersebut, Farida mengunggah video penendangan itu di akun Instagram pribadinya @faridaarz pada 31 Januari 2026. Unggahan tersebut langsung viral dan mendapat tanggapan luar biasa dari netizen. Perlakuan sadis yang mengakibatkan kucing tersebut mati dua hari pasca penendangan itu mengundang reaksi marah dari para pecinta binatang, khususnya kucing.
Beberapa hari kemudian, Hening Yulia melaporkan kejadian ini ke Polres Blora. Hening melapor dengan membawa mandat dari dua ketua organisasi besar, yakni Bimbim/Wahyu Wiyono dari Cat Lovers In The World dan Jovand Imanuel Calvary dari Sintesia Animalia Indonesia.
"Berkas yang kami emban, kami tidak bernafsu memenjarakan orang. Ini biar menjadi edukasi bagi kita semua, agar tidak ada yang melanggar hukum setelah ini, dan efek jera bagi pelaku. Semoga ini menjadi pelajaran bersama," ucap Hening menegaskan.(Jml)

