Diduga Hasil Curian, Ratusan Kayu di Rumah Warga Buloh Tak Disita Polisi dan Perhutani


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Operasi pengamanan kayu hasil illegal logging di kawasan hutan Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora menyisakan kontroversi. Meski puluhan batang kayu berhasil diamankan, Perhutani KPH Randublatung bersama aparat kepolisian justru tidak menyita ratusan kayu lain yang diduga kuat hasil curian dan masih tersimpan di dalam rumah warga setempat.

Kepala Desa Buloh, Joko Priyanto, mengungkapkan keanehan dalam proses penertiban yang dilakukan pada Selasa (5/5/2026) di rumah milik warga berinisial P tersebut. Menurutnya, petugas hanya menyita tumpukan kayu yang berada di halaman depan rumah.

"Serkel (mesin pemotong kayu) enggak dibawa. Kayu sekitar 200 batang yang di dalam rumah juga tidak dibawa. Yang dibawa cuma yang ada di depan rumah," ujar Joko saat ditemui.

Ia menegaskan bahwa seluruh kayu yang ditemukan di lokasi, termasuk yang disimpan di dalam rumah, berasal dari hutan dan diperoleh secara ilegal. Dua unit serkel yang merupakan mesin pembelah kayu pun dibiarkan begitu saja.

"Kalau yang ini tertangkap basah. Murni kayu dari alas (hutan) semua," tegas Joko.

Penertiban yang digelar gabungan petugas Kehutanan dan Polisi itu juga diwarnai isu adanya aliran dana damai puluhan juta rupiah yang diduga diberikan kepada oknum anggota kepolisian. Namun isu tersebut langsung dibantah oleh Kapolsek Kunduran, Iptu Budi Santoso.

"Sekitar 3 orang telah dimintai keterangan. Pelapor dan 2 saksi. Kayu sudah diamankan di TPK (Tempat Penimbunan Kayu)," jelas Iptu Budi saat dikonfirmasi.

Mengenai tuduhan uang damai, Iptu Budi Santoso membantah keras. Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan masih sebatas pembinaan.

"Enggak ada (uang damai). Itu rencana mau dilakukan pembinaan sama Perhutani," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Perum Perhutani KPH Randublatung belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak disitanya ratusan kayu diduga hasil ilegal logging serta isu pembinaan yang dimaksud oleh pihak kepolisian.(Iam)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama