Empat Tahun Tak Tinggal di Wilayah Tugas, Untuk Apa Ada Kepala Dusun?


BLORA,POJOKBLORA.ID
- Persoalan Kepala Dusun Kedung Kenongo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, bukan lagi sekadar soal alamat tempat tinggal. Ini menyangkut wibawa pemerintahan desa, kepatuhan terhadap regulasi, dan rasa keadilan masyarakat yang selama ini merasa diabaikan.

Selama kurang lebih empat tahun menjabat, kepala dusun disebut belum berdomisili di wilayah yang dipimpinnya. Warga sudah memprotes. BPD sudah menyampaikan laporan. Namun respons pemerintah desa dinilai dingin dan tidak tegas. Jika benar demikian, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kedisiplinan perangkat desa, melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.

Kepala dusun bukan jabatan simbolik. Kadus adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Ia harus hadir ketika warga membutuhkan, baik siang maupun malam. Ketika ada konflik sosial, warga sakit, kematian, keamanan lingkungan, hingga pelayanan administrasi, kepala dusun dituntut cepat hadir di tengah masyarakat.

Lalu bagaimana mungkin pelayanan maksimal bisa dilakukan jika pejabat wilayahnya sendiri tidak tinggal di wilayah tersebut?

Alasan merawat orang tua sakit tentu manusiawi dan patut dihormati. Namun jabatan publik tetap memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab administratif. Negara tidak mengatur kewajiban domisili perangkat desa tanpa alasan. Aturan itu dibuat agar pelayanan publik berjalan efektif.

Dalam ketentuan hukum nasional, keberadaan perangkat desa telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa perangkat desa harus memenuhi syarat administrasi dan ketentuan lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ditegaskan bahwa perangkat desa wajib memenuhi persyaratan administratif serta melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Berdasarkan Peraturan Bupati Blora (Perbup) yang berlaku, calon perangkat desa yang lolos seleksi dan mendapatkan rekomendasi camat juga diwajibkan berdomisili di desa atau dusun setempat sebelum dilantik. Ketentuan domisili tersebut harus dibuktikan secara administratif sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Artinya, kewajiban tinggal di wilayah tugas bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari syarat formal dalam pengangkatan perangkat desa.

Artinya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele atau sekadar urusan pribadi.

Yang menjadi sorotan tajam justru sikap pemerintah desa yang terkesan membiarkan persoalan berlarut-larut. Ketika warga dan BPD berkali-kali menyampaikan aspirasi namun tidak ditindaklanjuti secara tegas, maka muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin perangkat desa.

Padahal BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Desa. Ketika BPD sudah menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat, kepala desa seharusnya segera mengambil langkah evaluasi, pembinaan, atau klarifikasi terbuka agar polemik tidak melebar.

Jika tidak, masyarakat bisa menilai pemerintah desa sedang mempertontonkan standar ganda dalam penegakan aturan. Warga diwajibkan taat administrasi, sementara pejabat desa sendiri justru diduga mengabaikan kewajiban dasar yang melekat pada jabatannya.

Lebih ironis lagi, warga mulai mempertanyakan keberadaan kepala dusun saat dibutuhkan. Kritik yang muncul bukan tanpa dasar. Masyarakat desa membutuhkan pemimpin wilayah yang benar-benar hadir secara fisik, bukan hanya tercatat di struktur pemerintahan.

Permasalahan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemerintah Desa Sidomulyo maupun Pemerintah Kabupaten Blora. Jangan sampai jabatan kepala dusun berubah hanya menjadi status administratif tanpa fungsi sosial nyata di tengah masyarakat.

Sebab jabatan publik bukan soal fasilitas atau kedudukan, melainkan pengabdian dan kesiapsiagaan melayani warga.

Jika memang ada kendala pribadi yang berkepanjangan sehingga kewajiban domisili tidak bisa dipenuhi selama bertahun-tahun, maka mekanisme evaluasi jabatan semestinya dijalankan secara terbuka dan profesional. Itu jauh lebih terhormat daripada membiarkan konflik sosial terus membesar dan kepercayaan masyarakat semakin terkikis.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin pemimpin wilayahnya benar-benar tinggal, hadir, dan melayani di tempat yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.(Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama