Makin Ruwet! Pengakuan Uang Damai Kasus Kayu Hutan Berubah dalam Hitungan Hari


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Isu pemberian uang damai Rp 35 juta ke polisi atas dugaan kasus pencurian kayu hutan di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Blora semakin rumit. Pasalnya pernyataan pemilik kayu berubah dalam hitungan hari.

Mencuatnya kasus tersebut bermula ketika Aparat dari Perhutani KPH Randublatung bersama anggota Polsek Kunduran melakukan penertiban di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Blora pada Selasa (5/5). Dalam penertiban tersebut sejumlah tumpukan kayu tampak diamankan oleh sejumlah personel dari Perhutani.

Mulanya keluarga pemilik kayu berinisial P mengatakan bahwa uang damai untuk anggota Polsek Kunduran benar adanya. Uang tersebut diberikan setelah penandatanganan surat pernyataan.

"Nggeh (uang diberikan di kantor polisi). Diberikan setelah membuat surat pernyataan," ucap P.

Di sisi lain Kepala Desa Buloh, Joko Priyanto membenarkan adanya uang tersebut. Dia juga mengatakan bahwa warganya tertangkap basah diduga mencuri kayu jati dari hutan.

"Kalau yang ini tertangkap basah. Murni kayu dari alas (hutan) semua," ucapnya.

Ditanya terkait pemberian uang damai, dia mengatakan bahwa pemberian tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan. Dia juga menyebutkan bahwa kayu yang diamankan hanya di depan rumah, masih ada tumpukan kayu di dalam rumah.

"Serkel enggak di bawa, kayu sekitar 200 batang di dalam rumah tidak di bawa. Yang di bawa cuma yang ada di depan rumah," jelas dia.

Pernyataan Berubah

Pemilik kayu, Nyoto, membantah keras kabar tersebut. la menegaskan tidak pernah memberikan uang sejumlah itu kepada anggota Polsek Kunduran.


"Adanya berita viral di media sosial yang mengatakan bahwa saya memberikan uang damai sebesar Rp35 juta kepada oknum anggota Polsek Kunduran adalah tidak benar," jelas dia.

Dia mengklaim tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apapun kepada anggota Polsek Kunduran.

"Saya tidak pernah memberikan uang kepada anggota Polsek Kunduran. Tentang berita viral di media sosial tidak benar," ujar Nyoto.

Sementara itu, Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso menepis keras adanya uang damai puluhan juta tersebut.

"Terkait uang Rp 35 juta Kapolsek dan anggota unit Reskrim yang menangani perkara tersebut tidak menerima uang tersebut," ucapnya saat ditemui, Selasa (19/5/2026).

"Enggak ada. Itu rencana mau dilakukan pembinaan sama Perhutani," jelas dia.

Menurut Budi, penertiban dilakukan sebagai wujud pembinaan terhadap warga Buloh yang diduga mencuri kayu hutan. Dia membenarkan kejadian tersebut.

"Benar kejadian tersebut ada. Bahwa dilakukan pembinaan terhadap warga tersebut atas permintaan warga sendiri dan pihak Perhutani melalui Pak Waka Adm Randublatung yang datang ke Polsek Kunduran menyatakan tidak keberatan," jelas dia.

Dalam penertiban tersebut, anggotanya juga terlibat. Pihaknya juga telah memintai keterangan dari pelapor dan saksi-saksi.

"Sekitar 3 orang telah dimintai keterangan. Pelapor dan 2 saksi. Kayu sudah diamankan di TPK," ujar di

Pojok Blora berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Perum Perhutani KPH Randublatung namun tidak memberikan tanggapan. (Tim)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama