BLORA,POJOKBLORA.ID - Barisan Perjuangan Rakyat #Save Kang Peyek akan menggelar audiensi dengan pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.
Audiensi ini merupakan bagian dari langkah perjuangan rakyat untuk membangun dialog yang terbuka, kritis, dan konstruktif mengenai masa depan masyarakat desa hutan. Gerakan ini lahir dari keyakinan bahwa masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan memperoleh manfaat yang adil dari setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Selain membahas kepentingan masyarakat desa hutan, audiensi ini juga akan menjadi forum untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Kang Peyek. Sebagai bagian dari masyarakat yang mengawal perkara ini, kami memandang bahwa keterbukaan informasi dan kejelasan mengenai duduk perkara sangat penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Barisan Perjuangan Rakyat #Save Kang Peyek berharap seluruh proses yang berkaitan dengan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan perlindungan hak setiap warga negara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus mendorong agar setiap pihak yang memiliki informasi dan kewenangan dapat memberikan penjelasan yang objektif sesuai kewenangannya.
Dalam audiensi ini, kami juga akan menyampaikan aspirasi masyarakat desa hutan mengenai kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi kehidupan warga. Jalan yang layak bukan hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga menentukan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kegiatan ekonomi, dan pelayanan pemerintahan.
Kami meyakini bahwa pengelolaan kawasan hutan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara fungsi pendidikan, penelitian, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, masyarakat desa hutan harus ditempatkan sebagai mitra yang setara dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Gerakan #Save Kang Peyek telah berkembang menjadi gerakan solidaritas rakyat yang tidak hanya mengawal kasus Kang Peyek, tetapi juga memperjuangkan hak-hak masyarakat desa hutan, mendorong pembangunan yang berkeadilan, serta mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh pemuda, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal audiensi ini. Kehadiran publik merupakan bentuk partisipasi demokratis dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap proses yang menyangkut kepentingan masyarakat berjalan secara terbuka, adil, dan akuntabel.
Karena keadilan membutuhkan keberanian untuk menyuarakan kebenaran.Karena masyarakat desa hutan berhak atas pembangunan yang layak.Karena setiap warga negara berhak memperoleh kepastian dan keadilan dalam proses hukum.(Red)
