Kuasa Hukum Dorong RJ Kasus 2 Lansia di Blora Disidang, Pelapor Sempat Minta Rp 30 Juta


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Sujimah (70) dan Pandi (75) kembali digelar dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa berharap perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice agar kedua lansia tidak menjalani proses hukum hingga putusan.

"Kami dari penasehat hukum dari para terdakwa berharap permasalahan ini bisa diselesaikan musyawarah atau perdamaian. Majelis hakim juga mengharapkan di dalam perkara ini terjadi restorative justice. Jangan sampai perkara ini berlanjut sampai putusan, mengingat para terdakwa usianya sudah sepuh, yakni 70 tahun dan 75 tahun," ucap pengacara terdakwa, Agung Handi Sejahtera saat ditemui seusai sidang di PN Blora, Selasa (7/7/2026).

Ia berharap pelapor bersedia membuka ruang perdamaian. Jika memang menghendaki ganti kerugian, nominalnya diharapkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi kedua terdakwa.

"Kalah memang mereka meminta ganti kerugian nanti bisa dibicarakan. Akan tetapi ganti kerugiannya harus sesuai kemampuan yang bisa diberikan oleh terdakwa," jelasnya.

Terkait upaya damai, Agung mengatakan bahwa dalam proses musyawarah perdamaian yang dilakukan di Balai Desa Jejeruk, Kecamatan Blora beberapa kali, pihak pelapor sempat meminta uang Rp 30 juta. Namun pihak terdakwa mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

"Informasinya ini kita dengar dari perangkat desa, jadi setelah satu tahun ini diadakan mediasi, dari pelapor memang minta kerugian, informasi dari sana (pihak desa) Rp 30 juta. Tapi klien kami Mbah Sujimah dan Mbah Pandi tentunya tidak menyanggupi. Namun terakhir mediasi menyanggupi Rp 3 juta, namun Rp 3 juta itu belum diterima oleh saudari pelapor. Akhirnya perdamaian belum tercapai," ucap Agung.

Kedua Pihak Terlibat Saling Pukul

Agung menjelaskan kronologis kejadian yang dialami oleh kliennya pada 3 Juni 2025. Perkara itu bermula dari kesalahpahaman saat pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa. Menurutnya, sampah tersebut sebenarnya dibakar oleh seseorang bernama Sidan Hadi Prayetno, namun pelapor mengira yang melakukannya adalah Sujimah.

"Dari pelapor pada saat itu mungkin salah paham, jadi menuduh Mbah Jimah yang membakar sampah, padahal bukan," jelas dia.

Akibat salah paham tersebut, terjadi adu mulut antara terdakwa Sujimah dan Pandi dengan korban Febby dan Sulasih yang kemudian berujung saling pukul.

"Bukan hanya para terdakwa yang memukul, tetapi dari keterangan para saksi, pelapor juga ikut melakukan pemukulan. Jadi sebetulnya sama-sama mengalami luka," jelasnya.

Dia menambahkan, terdakwa sempat dibawa ke Puskesmas untuk visum beberapa hari setelah kejadian. Dari pelapor terlebih dahulu visum. Agung mengatakan meskipun terdakwa juga menjadi korban namun tidak berniat mempermasalahkan kasus ini ke ranah hukum

"Memang Mbah Pandi dan Mbah Jimah tidak melapor, mereka tidak ada niatan untuk melapor atau mempermasalahkan ini," terangnya.

Agung mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa disebut memukul pelapor. Menurutnya, kliennya memukul itu adalah bentuk reflek semata karena salah paham terkait pembakaran sampah.

"Itu hanya reflek saja, namanya terjadi salah paham cekcok akhirnya pukul memukul dan sebetulnya juga lukanya itu luka ringan," terang Agung.

Untuk diketahui, sidang perkara kasus penganiayaan yang menjerat 2 lansia kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora. Agenda mendatangkain saksi-saksi dari JPU untuk diambil keterangannya. Pada sidang hari ini terdapat 3 saksi yang diperiksa. Satu diantaranya pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena masih di bawah umur.

Kasus ini terdaftar dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla di Pengadilan Negeri Blora ini bermula dari insiden yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di halaman rumah terdakwa Pandi di kawasan Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.(Iam)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم