BLORA,POJOKBLORA.ID – Proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Blora membuahkan hasil. Pihak terdakwa yang didampingi Tim Lanova Chandra dari LBH Gerindra Pusat dan pihak pelapor sepakat berdamai, mengakhiri perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga lanjut usia (lansia), Pandi (75) dan Sujimah (70) asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora .
Kuasa Hukum Tim Lanova Chandra, Agung Handi Sejahtera, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan tanpa syarat apapun. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian mediasi yang juga melibatkan pemerintah desa dan pihak pengadilan .
"Alhamdulillah malam ini telah tercapai perdamaian antara pihak terdakwa dan pihak pelapor. Keduanya sudah saling memaafkan dan di kemudian hari tidak akan saling menuntut kembali," ujar Agung, Kamis Malam (9/7/2026).
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi telah dimaafkan, dan fokus kini beralih pada upaya pemulihan hubungan.
"Kita tidak lagi melihat siapa yang dipukul atau siapa yang memukul. Yang penting saat ini sudah saling memaafkan dan saling ikhlas," tambahnya .
Kedua pihak juga telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang akan dilaporkan ke pengadilan. Terkait dengan angka 30 juta yang sempat menjadi perbincangan, Tim kuasa hukum meminta agar tidak dibahas lebih lanjut dan fokus pada proses Restorative Justice (RJ) dalam sidang Selasa mendatang.
Pihak pelapor disebutkan tidak memberikan syarat apapun dalam perdamaian ini. Harapan ke depan, hubungan bertetangga di antara kedua keluarga dapat kembali akur.
"Harapan kami, antara kedua keluarga dapat saling akur dan bertetangga dengan baik. Tidak ada lagi masalah-masalah di kemudian hari," pungkas Agung.
Rencananya, hasil perdamaian ini akan menjadi dasar dalam sidang pengadilan yang digelar pada hari Selasa mendatang untuk mendorong penerapan keadilan restoratif, mengingat usia para terdakwa yang sudah lanjut.(Red)
