Praktisi Hukum: Jangan Sampai Rumor Uang Pengondisian Ganggu Penyidikan Kasus LPG Blora


BLORA,POJOKBLORA.ID -
Dugaan praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, terus memicu perhatian publik. Penanganan perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora ini dinilai perlu kepastian hukum yang lebih cepat.

Sudah hampir seminggu sejak penangkapan, penyitaan dan penggeledahan dilakukan di lokasi, kepolisian belum juga menetapkan siapa pelakunya. Keterlambatan penetapan status tersangka ini memicu dorongan agar penyidikan dilakukan secara lebih serius, dan terbuka.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul rumor di lapangan terkait dugaan pembagian uang pengondisian. Informasi yang beredar menyebutkan adanya aliran dana berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang yang diduga dibagikan kepada beberapa pihak.

Meskipun kebenaran aliran dana tersebut belum dipastikan, desas-desus ini dilaporkan telah didengar oleh tim penanganan perkara. Isu sensitif ini memicu perhatian publik terhadap komitmen transparansi penyidikan.

Menyikapi perkembangan tersebut, Advokat, praktisi hukum dari Teras Hukum, Zaenul Arifin, memberikan pandangannya secara konstruktif. Ia menilai isu sekecil apa pun yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum harus direspons secara cepat oleh penegak hukum.

Menurut Zaenul, jika penyidik telah mendengar rumor mengenai dugaan pemberian uang tersebut, langkah terbaik adalah mempercepat penyelesaian perkara utamanya. Langkah ini penting agar fokus penyidikan tidak terganggu oleh spekulasi yang berkembang liar.

"Jika memang benar adanya pemberian tersebut, dan penyidik juga mendengarnya, penyidik seharusnya segera tancap gas menuntaskan penanganannya. Jangan sampai pemberian tersebut malah berdampak pada sulitnya penanganan proses penyidikan yang sedang dilakukan," ujar Zaenul Arifin.

Ia menambahkan bahwa marwah penegakan hukum harus dijaga ketat dari intervensi pihak mana pun. Penanganan perkara wajib bersandarkan pada pembuktian objektif, bukan pada motif materiil ataupun tekanan opini.

"Penanganan dan penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi siapa pun. Penanganan harus didasarkan pada fakta-fakta serta bukti-bukti yang ada dan didapat oleh penyidik. Jangan sampai penegakan hukum didasarkan pada ada tidaknya opini yang berkembang, atau ada tidaknya uang," lanjutnya.

Kendati penanganan terkesan melambat, Zaenul menyatakan tetap optimis terhadap profesionalisme personel Satreskrim Polres Blora. Kasus penyalahgunaan energi bersubsidi ini dinilai sangat krusial karena berdampak langsung pada warga masyarakat.

Ia juga mendorong penyidik untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa tebang pilih. Sikap transparan dinilai sangat krusial, terlebih di tengah isu adanya dugaan keterlibatan oknum dalam lingkaran kasus ini.

“Saya yakin, penyidik akan segera menuntaskan penanganan perkara ini dan segera menetapkan tersangka, walaupun kabarnya ada oknum anggota juga yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini,” tegas Zaenul.

Zaenul mengamati bahwa penyidik sebenarnya sudah menunjukkan progres dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa konstruksi hukum dan bukti awal sebetulnya sudah cukup kuat.

“Dari foto dokumen yang diambil pada saat konferensi pers Satreskrim beberapa waktu lalu, jelas tertulis dalam dokumen yang dipegang penyidik bahwa perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Nama-nama yang dikantongi juga jelas, beserta barang buktinya,” pungkasnya.

Dengan terpenuhinya bukti dan penyitaan barang bukti berupa ratusan tabung LPG serta armada pengangkut, masyarakat kini menunggu ketegasan Polres Blora untuk segera merilis penetapan tersangka dan melimpahkannya ke penuntut umum.(Iam)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama