BLORA,POJOKBLORA.ID – Kegiatan Pasar Murah yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Pendopo Kecamatan Blora, Sabtu (1/8/2026), menyisakan polemik.
Sejumlah warga yang hadir untuk membeli sembako murah justru terlihat membawa atribut dan menyuarakan dukungan kepada Bambang Anto Wibowo (Bambang AW), yang mengaku caleg DPR RI Jateng III.
Fenomena itu langsung mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora. Ketua Bawaslu Kabupaten Blora melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Muhammad Musta'in, mengingatkan publik agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang mengatasnamakan calon legislatif.
"Kami menemukan indikasi sejumlah oknum masyarakat yang mulai melakukan aktivitas peningkatan stabilitas dan elektabilitas di tingkat bawah. Ini perlu diketahui publik bahwa hari ini belum merupakan tahapan pemilu," ujar Musta'in dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).
Musta'in menegaskan, secara hukum, siapapun yang saat ini mengaku sebagai bakal caleg atau caleg tidak memiliki dasar hukum yang sah. Status tersebut baru melekat ketika tahapan pemilu resmi dimulai.
"Jadi kalau ada orang yang mengaku sebagai bacaleg ataupun caleg, maka itu tidak sah secara hukum karena mereka belum tercatat sebagai peserta pemilu resmi," tegasnya.
Ia menjelaskan, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pemilu 2029 mendatang, tahapan baru akan dimulai pada Agustus 2027 mendatang. Dengan demikian, segala bentuk kampanye atau ajakan memilih saat ini melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Bambang AW dalam kesempatan tersebut justru menekankan perlunya kolaborasi lintas tingkatan. "Kita susun mesin partai dari RI hingga Kabupaten, bahkan relawan sampai TPS," jelasnya.
Pantauan di lokasi usai acara, warga tampak membawa paket beras 5 kg berlogo Kemenko Pangan. Sebagian juga terlihat membawa amplop dan gambar bergambar Bambang AW, yang diduga digunakan sebagai alat sosialisasi terselubung.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu menyatakan akan terus mengawasi dan mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan anggaran negara maupun sumber daya lainnya untuk kepentingan elektabilitas pribadi atau partai sebelum waktunya.
"Kami berharap jika ada orang yang ingin menaikkan elektabilitas secara pribadi maupun partai, jangan menggunakan anggaran APBN, APBD, ataupun anggaran lain yang bukan diperuntukkan untuk itu," imbuh Musta'in.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang bercita-cita menjadi wakil rakyat agar menahan diri dan tidak memulai kampanye lebih awal. Masyarakat diminta tidak terprovokasi dan tetap menunggu jadwal resmi yang akan diumumkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.(RED)











