Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 1 Blora Resmi Diseret ke Ranah Hukum


BLORA,POJOKBLORA.ID
— Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa siswa SMPN 1 Blora dipastikan berlanjut ke jalur hukum. Pihak keluarga korban tegas menutup pintu mediasi setelah korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat dikeroyok secara bersama-sama oleh sejumlah temannya di lingkungan sekolah.

Laporan resmi tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Blora oleh ibu korban, BL (32), seorang pengacara yang beralamat di Kelurahan Kunden, Blora. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP / 342 / VII / 2026 / Res Blora / Jateng tertanggal 11 Agustus 2026, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di lingkungan SMPN 1 Blora, Jalan DR. Sutomo No. 38, Blora.

Dalam surat pengaduan resmi yang ditandatangani Kanit PAMAPTA III Polres Blora, IPDA Aris Suyoko, SH, terduga pelaku penganiayaan berjumlah 5 (lima) orang siswa yang merupakan rekan sekolah korban.

 Kepala SMPN 1 Blora, Aunur Rofiq, membenarkan adanya lima siswa yang dilaporkan ke Mapolres Blora. Dari deretan nama terlapor, terdapat anak dari figur publik dan pejabat, mulai dari anak anggota DPRD Blora, anggota TNI, hingga anggota Kepolisian.

Rofiq menyebut pihak sekolah bersama Dinas Sosial serta para orang tua terlapor sempat mendatangi kediaman korban untuk berupaya memediasi, namun pihak keluarga korban belum bersedia menemui.

"Ibaratnya, kita ngandani (menasehati) anak itu udah turah lambene, muroh-muroh. Sudah maksimal," ungkap Rofiq terkait upaya pencegahan perundungan di sekolahnya. Ia menegaskan, pihak kepolisian telah turun langsung melakukan pemeriksaan awal di sekolah dan pihak sekolah sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi keterlibatan anak legislator dalam aksi pengeroyokan tersebut, Anggota DPRD Blora, Subroto, menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun perlindungan khusus bagi pelaku kekerasan anak, siapa pun orang tuanya.

"Anak siapa pun pelakunya, mau itu anak anggota dewan atau bukan, tidak ada kebal hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi secara tidak wajar. Seluruh siswa harus diperlakukan sama di mata hukum dan regulasi sekolah," tegas Subroto.

Kendati mendukung penegakan keadilan bagi korban, Subroto mengimbau agar opsi penyelesaian secara kekeluargaan tetap dipertimbangkan secara bijak mengingat seluruh pihak masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, proses hukum formal di tingkat SMP berisiko membawa dampak psikologis jangka panjang.

​"Namun, kami kembalikan lagi, keputusan akhir tentu sepenuhnya berada di tangan keluarga korban," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama