BLORA,POJOKBLORA.ID – Tim Pemeriksa Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN berinisial AJW kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi.Namun, salah satu saksi berinisial D yang sebelumnya telah diundang untuk memberikan keterangan tidak hadir dalam pemeriksaan.Jumat (18/9/2026).
Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Sutiono, yang menjadi salah satu anggota Tim Pemeriksa, mengatakan ketidakhadiran saksi D telah menyampaikan kepada salah satu anggota Tim Pemeriksa melalui pesan WhatsApp.
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan. Artinya, yang bersangkutan tidak menggunakan haknya untuk memberikan atau membela diri karena sudah diundang tetapi tidak hadir,” ujar Slamet.
Menurutnya, Tim Pemeriksa masih akan memanggil satu saksi lainnya berinisial W pada pekan depan. Saksi tersebut disebut mengetahui atau menyaksikan peristiwa yang sedang didalami tim.
“Kita akan mengundang saksi W minggu depan. Saat ini masih kita cocokkan harinya, kapan yang bersangkutan bisa hadir. Setelah itu baru kita simpulkan dan dituangkan dalam LHP,” jelasnya.
Slamet menegaskan, apabila saksi yang kembali dipanggil nantinya juga tidak hadir, Tim Pemeriksa akan tetap melanjutkan proses berdasarkan fakta, keterangan saksi yang telah diperoleh, serta bukti-bukti yang sudah ditemukan.
“Kalau saksi-saksi itu juga tidak hadir, ya sudah, kita simpulkan sesuai fakta-fakta dan bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.
Slamet mengungkapkan, hingga saat ini Tim Pemeriksa telah memanggil sekitar empat saksi. Mereka terdiri dari saksi pelaku, saksi yang melihat, maupun saksi yang mengalami atau mengetahui sejumlah peristiwa yang menjadi bagian dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Sudah ada sekitar empat saksi yang kita panggil, termasuk saksi pelaku, saksi yang melihat, dan saksi yang mengalami beberapa peristiwa yang diduga oleh masyarakat ada perlakuan tidak senonoh,” katanya.
Menurut dia, seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan masih berupa bagian-bagian fakta yang harus dirangkai secara utuh sebelum tim mengambil kesimpulan.
“Ini kan belum bisa kita simpulkan, terbukti apa belum. Kita baru mengumpulkan pecahan-pecahan fakta. Nanti kita gabungkan menjadi satu, sehingga apakah ini layak dianggap melanggar hukuman disiplin atau tidak,” jelasnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Slamet menyatakan Tim Pemeriksa belum dapat menentukan jenis hukuman disiplin yang akan diberikan karena proses pemeriksaan belum selesai.
“Tim belum bisa menyampaikan sanksi apa yang diberikan karena belum kita simpulkan. Sementara masih diramu peristiwa-peristiwa ini, nanti kesimpulannya seperti apa, tim yang menentukan,” ujarnya.
Tim Pemeriksa terdiri dari Asisten I Sekda Blora, Inspektorat, BKD/ BKPSDM, serta Bagian Hukum Setda Blora. Setelah seluruh keterangan dan bukti dinilai cukup, hasil pemeriksaan akan dirumuskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar proses selanjutnya.(Red)











