Polemik Pengeboran Sumur di Sendanggayam: Warga Desak Transparansi, Musdes Belum Capai Titik Terang


BLORA,POJOKBLORA.ID–
Pengeboran sumur di Desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, memicu polemik berkepanjangan. Warga mempertanyakan proses penentuan titik pengeboran yang dinilai tidak melibatkan masyarakat, terlebih setelah dampak dirasakan langsung oleh sumber air warga Dukuh Banyuraden.

Persoalan ini menjadi agenda pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Luar Biasa yang digelar pada Rabu (9/9/2026), sebagai tindak lanjut aksi protes warga pada awal Agustus lalu.

Musdes yang digelar di balai desa tersebut menjadi ajang penyampaian aspirasi warga yang mengeluhkan matinya lima sumur setelah kegiatan pengeboran berlangsung.

Mustain, salah satu tokoh masyarakat yang hadir, menegaskan bahwa inti permasalahan bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan prosedur yang dianggap abai terhadap partisipasi publik.

"Kedatangan saya ke sini untuk mengikuti musdes luar biasa terkait sumur yang beberapa waktu lalu kami demo di Desa Sendanggayam, Dukuh Banyuraden. 

Pada demo waktu itu, adanya pengeboran sumur tanpa sosialisasi warga setempat sehingga berdampak pada sumur warga yang sumbernya mati," ujar Mustain, Rabu (9/9/2026).

Mustain menyoroti tidak adanya undangan sosialisasi atau musdes dalam penentuan titik pengeboran. 

"Menentukan titik itu sama sekali tidak ada undangan untuk sosialisasi maupun musdes agar masyarakat atau warga mengetahui. Kalau ingin menutup sumur ini katanya memerlukan proses yang sangat rumit. Dengan adanya musdes luar biasa kali ini masih belum mencapai titik persetujuan keputusan warga setempat," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sendanggayam, Mashuri, enggan memberikan keterangan panjang lebar kepada awak media.

"Aku emoh mas, karo pendamping desa wae," ujar Mashuri singkat saat dimintai konfirmasi.

Pendamping Desa Sendanggayam, Agung, memberikan klarifikasi terkait mekanisme prosedur yang berlaku. Ia membedakan antara prosedur pencarian sumber air baru dengan penentuan titik sumber air yang sudah diketahui.

"Kalau untuk pencarian sumber titik baru itu musdes. Tapi untuk menentukan titik yang ada sumbernya, itu tidak ada prosedur musdes. Itu dalam APBDes, musdes Kapedes," terang Agung.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendanggayam, Sugeng, membenarkan bahwa Musdes ini digelar sebagai respons atas aksi demonstrasi warga. 

"Ini ada musdes luar biasa karena ada permasalahan di desa terkait dengan demo awal Agustus dulu. Dari arahan Bu Camat, kita sudah melaksanakan musdes. 

Demonstrasinya terkait pencarian sumber baru yang menyebabkan sumber warga macet dan tempatnya itu di tanah bengkok, lalu mendapat penolakan warga karena sumur warga yang terdampak," katanya.

Sugeng mengungkapkan bahwa kegiatan pencarian sumber air ini sebelumnya telah memiliki anggaran sekitar Rp60 juta dan telah dibahas dalam Musdes APBDes.

"Sebetulnya sebelumnya sudah dimusdeskan, tapi penolakan kepada warga karena dampak kepada sumur warga. Anggarannya Rp60 juta. Ini dimusdeskan karena hanya sumber pencarian mata air baru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, dalam tanggapan tertulisnya menekankan pentingnya sosialisasi ulang kepada masyarakat sebelum kegiatan dilaksanakan, meskipun perencanaan telah masuk dalam APBDes.

"Kan perencanaannya sudah di awal, harusnya pada waktu musdes APBDes. Kalau mau mulai mungkin bisa disosialisasikan lagi, biar warga tahu," kata Yayuk.

Polemik ini menyisakan tanda tanya besar tentang kepatuhan terhadap asas transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan pembangunan desa, khususnya ketika menyangkut sumber daya alam yang vital bagi hajat hidup orang banyak.

Musdes Luar Biasa belum ada titik temu yang disepakati antara pemerintah desa dan warga terdampak.(RED)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم