![]() |
| Kepala Dinas Pangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Ngaliman |
BLORA,POJOKBLORA.ID — Dinas Pangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora memastikan ketahanan pangan daerah masih dalam kondisi aman dan tidak mengalami gangguan berarti hingga saat ini. Meski menghadapi dinamika cuaca yang tidak menentu, sektor pertanian di Blora dinilai masih berjalan stabil.
Kepala Dinas Pangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Ngaliman, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat program ketahanan pangan agar produksi pertanian tetap terjaga.
“Untuk saat ini tidak ada permasalahan pertanian yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Memang iklim cuaca menjadi faktor yang cukup krusial, tetapi saat ini kondisi iklim relatif baik sehingga tidak menimbulkan masalah besar,” ujar Ngaliman. Jumat,(09/01/26).
Meski cuaca mendukung, Ngaliman mengingatkan bahwa kondisi iklim yang baik justru memicu meningkatnya populasi hama tikus di sejumlah lahan pertanian. Untuk itu, Dinas Pertanian menggencarkan gerakan gropyokan tikus secara serentak di seluruh kecamatan.
“Kami mengajak seluruh elemen, terutama para petani, untuk ikut bergerak bersama melalui gropyokan tikus agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar,” jelasnya.
Menurutnya, upaya tersebut sejauh ini belum berdampak terhadap stok pangan di Kabupaten Blora, yang masih dalam kondisi aman dan terkendali.
Selain penanganan massal, Dinas Pangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan juga menyiapkan solusi jangka panjang dengan mendorong setiap desa untuk membangun rumah burung hantu sebagai pengendali hama tikus secara alami.
“Ini upaya ekologis agar pengendalian hama bisa berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ngaliman menegaskan bahwa mulai tahun 2026 telah diberlakukan moratorium alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk alih fungsi, termasuk untuk kandang peternakan maupun kepentingan lainnya.
“Mulai 2026 tidak diperbolehkan alih fungsi lahan. Karena itu, kami dari Dinas Pangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan tidak mengizinkan masyarakat melakukan alih fungsi lahan pertanian,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga luas lahan pertanian produktif, memperkuat ketahanan pangan, serta menjamin keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Blora ke depan.(Agung)


