Header ADS

FPMB Serukan Implementasi Humanis Peraturan Migas di Blora, Minta Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Forum Pemberdayaan Masyarakat Blora (FPMB) menyuarakan aspirasi kritis terkait implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di wilayahnya. Mereka mendesak agar pelaksanaan aturan pengelolaan sumur minyak masyarakat itu dilakukan secara humanis, dialogis, dan melibatkan partisipasi luas masyarakat.

Aspirasi resmi tersebut disampaikan FPMB kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu, 17 Januari 2026. Surat itu secara khusus berfokus pada Kabupaten Blora, sebuah kawasan yang memiliki sejarah panjang dan jumlah signifikan sumur minyak rakyat serta sumur tua peninggalan era kolonial.

Koordinator FPMB, Yuwono, yang akrab disapa Mbah Yayun Jenar, menekankan bahwa sumur minyak rakyat telah menjadi tumpuan ekonomi warga kecil di Blora. Oleh karena itu, menurutnya, penerapan regulasi negara harus hadir sebagai solusi, bukan sebagai instrumen yang kaku dan represif.

“Regulasi negara seharusnya hadir bukan sebagai penonton yang menegur dari jauh, tetapi sebagai orang tua yang membimbing dengan bijak,” tegas Yuwono dalam pernyataannya, Sabtu (17/1).

FPMB menggarisbawahi bahwa pendekatan yang tepat akan mencegah timbulnya potensi konflik sosial di lapangan. Mereka mendesak agar legalisasi dan penertiban yang dimaksudkan dalam peraturan itu justru menjadi jalan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Forum tersebut merincikan beberapa poin kunci yang diharapkan dalam implementasi Permen ESDM 14/2025 di Blora:

1. Partisipasi Aktif Masyarakat: Agar masyarakat merasa memiliki aturan tersebut, proses sosialisasi dan implementasi harus melibatkan mereka secara langsung.

2. Pelibatan Tokoh Lokal: Mengikutsertakan tokoh masyarakat dan tokoh ekonomi lokal untuk memastikan kebijakan selaras dengan realitas sosio-ekonomi di daerah.

3. Pendekatan Dialogis dan Humanis: Mengedepankan komunikasi dua arah dan pendekatan yang memahami kondisi serta kebutuhan riil warga.

4. Pencegahan Konflik Sosial: Setiap langkah kebijakan harus bertujuan menciptakan solusi, bukan justru memicu keresahan baru di masyarakat.

Yuwono menyatakan kepercayaannya bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki niat baik untuk menata pengelolaan migas rakyat agar lebih tertib, aman, dan bermanfaat. Dengan nada reflektif, ia mengingatkan, “Minyak boleh panas, tapi suasana sosial jangan ikut mendidih.”

Harapan besar FPMB adalah terciptanya sinergi antara regulasi pemerintah dan kebutuhan rakyat. Dengan demikian, tujuan ketahanan energi nasional dapat dicapai tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di daerah penghasil migas seperti Blora. Aspirasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam merancang langkah operasional yang berpihak pada akar rumput sekaligus menjaga kepentingan negara.(Agung)

Sponsor

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم