Dinas PMD Blora Tegaskan Aturan Domisili Kepala Dusun: Wajib Tinggal di Wilayah Tugas


BLORA,POJOKBLORA.ID
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora angkat bicara terkait polemik domisili Kepala Dusun Kedung Kenongo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, yang disebut belum bertempat tinggal di wilayah tugasnya meski telah memimpin selama empat tahun. Yayuk Windrati, Kepala Dinas PMD menegaskan, regulasi mewajibkan kepala dusun menempati domisili di desa setempat pasca pelantikan.

Polemik terkait tempat tinggal Kepala Dusun Kedung Kenongo, Puput, memasuki babak baru setelah Dinas PMD Kabupaten Blora memberikan klarifikasi tegas. Puput dinilai masih enggan berdomisili di wilayah tugasnya, padahal jabatannya telah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Yayuk Windrati, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Kamis (14/5/2026), menegaskan bahwa secara regulasi perundang-undangan, khusus bagi perangkat desa seperti kepala dusun, kewajiban berdomisili di wilayah tugas bersifat mutlak.

"Regulasi sudah jelas. Kepala dusun yang telah dilantik harus segera menempati domisili di wilayah tugasnya. Ini bukan rekomendasi, melainkan kewajiban untuk memastikan pelayanan publik dan pengabdian kepada masyarakat berjalan optimal," ujar Kepala Dinas PMD saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, aturan ini bertujuan agar kepala dusun dapat merespon cepat kebutuhan warga, hadir dalam setiap kegiatan kemasyarakatan, serta memahami secara langsung problematika warganya tanpa terkendala jarak.

Sementara itu, Camat Banjarejo, Heksa Wismaningsih, memberikan respons terpisah terkait penataan internal pemerintahan desa. Ia mengaku akan terus mendorong perbaikan tata kelola agar pelayanan kepada masyarakat maksimal.

"Penataan internal pemerintah desa akan terus saya dorong agar lebih baik lagi, sehingga pelayanan di masyarakat bisa maksimal," ujar Heksa saat ditemui di kantor kecamatan, Kamis (14/5/2026).

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidomulyo yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Polemik ini menjadi sorotan warga setempat. Sebagian warga berharap adanya kepastian hukum dan keteladanan dari perangkat desa dalam menaati aturan. Mereka menilai, kepatuhan terhadap aturan domisili adalah bagian dari komitmen pelayanan publik yang baik di tingkat dusun.

Dinas PMD Kabupaten Blora menyatakan akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat untuk mengevaluasi kasus ini. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan. (Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama