Isu Rp 35 Juta ke Oknum Polisi Mencuat soal Kasus Pencurian Kayu di Buloh Blora


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Aparat penegak hukum (APH) Perhutani KPH Randublatung bersama polisi mengamankan tumpukan kayu yang diduga hasil pencurian dari hutan. Isu uang damai berjumlah Rp 35 juta ke oknum polisi mencuat.

Penertiban dilakukan pada Selasa (5/5/2026) di rumah milik berinisial P warga Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Beredar adanya sejumlah uang puluhan juta itu diberikan kepada oknum polisi.

"Nggeh (uang diberikan di kantor polisi). Diberikan setelah membuat surat pernyataan," ucap seorang warga.

Kepala Desa Buloh, Joko Priyanto mengatakan bahwa warganya tertangkap basah diduga mencuri kayu jati dari hutan.

"Kalau yang ini tertangkap basah. Murni kayu dari alas (hutan) semua," ucapnya.

Ditanya terkait pemberian uang damai, dia mengatakan bahwa pemberian tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan. Dia juga menyebutkan bahwa kayu yang diamankan hanya di depan rumah, masih ada tumpukan kayu di dalam rumah.

"Serkel enggak di bawa, kayu sekitar 200 batang di dalam rumah tidak di bawa. Yang di bawa cuma yang ada di depan rumah," jelas dia.

Sementara itu, Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso membantah adanya klaim uang damai Rp 35 juta.

"Enggak ada. Itu rencana mau dilakukan pembinaan sama Perhutani," jelas dia.

Dalam penertiban tersebut, anggotanya juga terlibat. Pihaknya juga telah memintai keterangan dari pelapor dan saksi-saksi.

"Sekitar 3 orang telah dimintai keterangan. Pelapor dan 2 saksi. Kayu sudah diamankan di TPK," ujar dia.

Hingga berita ini diturunkan, Perum Perhutani KPH Randublatung belum memberikan tanggapan resmi.(Iam)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم