Pemilik Kayu Bantah Tak Beri Duit Damai Rp35 Juta Ke Polsek Kunduran


BLORA,POJOKBLORA.ID
– Isu viral di media sosial mengenai oknum aparat kepolisian yang diduga menerima uang damai sebesar Rp35 juta atas kasus pencurian kayu hutan di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari pihak terkait.

Pemilik kayu, Nyoto, membantah keras kabar tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang sejumlah itu kepada anggota Polsek Kunduran.

"Adanya berita viral di media sosial yang mengatakan bahwa saya memberikan uang damai sebesar Rp35 juta kepada oknum anggota Polsek Kunduran adalah tidak benar karena saya tidak pernah memberikan uang kepada anggota Polsek Kunduran. Tentang berita viral di media sosial tidak benar," ujar Nyoto, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan senada disampaikan Kapolsek Kunduran, Iptu Budi Santoso. Ia menepis adanya penerimaan uang damai dalam penanganan perkara tersebut.

"Terkait uang Rp35 juta, Kapolsek dan anggota Unit Reskrim yang menangani perkara tersebut tidak menerima uang tersebut," ucapnya saat ditemui, Selasa (19/5/2026).

Bermula dari Penertiban Perhutani

Kasus ini mencuat setelah aparat dari Perhutani KPH Randublatung bersama anggota Polsek Kunduran melakukan penertiban di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam penertiban tersebut, sejumlah tumpukan kayu diamankan oleh personel Perhutani.

Menurut Budi, penertiban dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap warga Desa Buloh yang diduga mencuri kayu hutan. Ia membenarkan kejadian tersebut.

"Benar kejadian tersebut ada. Bahwa dilakukan pembinaan terhadap warga tersebut atas permintaan warga sendiri dan pihak Perhutani melalui Pak Waka Adm Randublatung yang datang ke Polsek Kunduran menyatakan tidak keberatan," jelas dia.

Kronologi Pengamanan Kayu

Penertiban dilakukan pada Selasa (5/5/2026) di rumah milik warga berinisial P di Desa Buloh. Aparat mengamankan tumpukan kayu yang diduga hasil pencurian dari hutan.

Kepala Desa Buloh, Joko Priyanto, membenarkan bahwa warganya tertangkap basah diduga mencuri kayu jati dari hutan.

"Kalau yang ini tertangkap basah. Murni kayu dari alas (hutan) semua," ucapnya.

Menanggapi isu pemberian uang damai, Joko menyebut pemberian tersebut dilakukan tanpa paksaan. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak seluruh kayu diamankan petugas.

"Serkel enggak dibawa, kayu sekitar 200 batang di dalam rumah tidak dibawa. Yang dibawa cuma yang ada di depan rumah," jelasnya.

Klarifikasi Kapolsek

Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso kembali membantah adanya klaim uang damai Rp35 juta.

"Enggak ada. Itu rencana mau dilakukan pembinaan sama Perhutani," tegasnya.

Pihaknya mengaku telah memintai keterangan dari pelapor dan saksi-saksi terkait kasus ini.

"Sekitar tiga orang telah dimintai keterangan. Pelapor dan dua saksi. Kayu sudah diamankan di TPK," ujar dia.(TIM)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم