BLORA,POJOKBLORA.ID– Polemik terkait domisili Kepala Dusun Kedung Kenongo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Puput, yang telah menjabat sebagai kepala dusun selama empat tahun masa jabatan, dinilai masih enggan bertempat tinggal di wilayah tugasnya sendiri, meskipun regulasi yang berlaku mewajibkan seorang kepala dusun berdomisili di wilayah tugasnya.
Camat Banjarejo, Heksa Wismaningsih, memberikan respons terkait persoalan tersebut dengan menekankan pentingnya penataan internal pemerintah desa.
"Penataan internal pemerintah desa,saya akan mendorong agar lebih baik lagi supaya pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal," ujar Heksa kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Heksa menambahkan, pihaknya terus mendorong agar penataan perangkat desa segera dilakukan pembenahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk melakukan penataan internal perangkat desa berada di tangan kepala desa.
"Untuk penataan internal perangkat desa adalah kewenangan kepala desa. Dari kecamatan mendorong agar penataan tersebut segera dilakukan pembenahan. Dan pembenahan ini tentunya melibatkan masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya segera dilakukan musyawarah desa untuk pembenahan tersebut," jelas Heksa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidomulyo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora yang dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait polemik yang sudah berlangsung selama empat tahun masa jabatan Puput sebagai kepala dusun.
Polemik ini menjadi sorotan warga setempat yang berharap adanya kepastian hukum dan keteladanan dari perangkat desa dalam mematuhi regulasi yang berlaku. Masyarakat pun menanti langkah konkret dari hasil musyawarah desa yang diusulkan oleh Camat Banjarejo.(RED)

