Kontroversi Hukum di Blora: Ketika Koordinator Gotong Royong Jadi Tersangka, Warga Nglebak Bersuara


BLORA,POJOKBLORA.ID–
Kisah Mariyono, sosok yang akrab disapa Peyek, menjadi sorotan. Di satu sisi, ia dikenal sebagai warga sederhana yang dipercaya memimpin gotong royong perbaikan jalan di Desa Nglebak. Di sisi lain, ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kehutanan atas dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan .

Perkara yang menjerat Mariyono telah memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah semangat gotong royong yang selama ini menjadi fondasi moral budaya Indonesia  dapat berujung pada jeratan hukum? Masyarakat Desa Nglebak pun bersatu membantah narasi yang disampaikan aparat penegak hukum.

Jalan Akses Desa, Urat Nadi Kehidupan Warga

Jalan yang diperbaiki warga merupakan akses vital yang menghubungkan Desa Nglebak dengan sejumlah desa lain menuju Kota Ngawi. Setiap hari, jalan ini dilalui warga untuk berbagai aktivitas, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan. Kondisinya yang rusak selama bertahun-tahun mendorong warga untuk bergotong royong memperbaikinya, dengan biaya yang sepenuhnya berasal dari iuran dan sumbangan sukarela.

Kegiatan yang dikoordinatori Mariyono itu, menurut warga, adalah normalisasi drainase dan pengerukan parit. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi jalan sebagai akses publik yang layak, sama sekali bukan untuk membuka lahan baru di kawasan hutan. Semangat ini sejalan dengan nilai-nilai gotong royong yang menekankan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama 

Berhadapan dengan Hukum, Warga Beri Kesaksian

Namun, di tengah upaya mulia itu, laporan dari pihak pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM membuat Gakkum Kehutanan menetapkan Mariyono sebagai tersangka. Dalam narasi yang disampaikan, kegiatan itu diduga berkaitan dengan akses pengangkutan tebu ilegal dan menuding Mariyono sebagai bagian dari "mafia tebu".

Narasi itu langsung dibantah oleh warga Desa Nglebak. Sejumlah warga, seperti Kariadi, Briyan, Prastyo, Darso, Yudi, dan Guswanto, menyatakan siap memberikan kesaksian. Mereka mengaku mengetahui langsung jalannya kegiatan dan menegaskan bahwa yang dilakukan adalah perbaikan badan jalan dan normalisasi drainase, bukan pembukaan lahan.

"Kami berharap keterangan para saksi menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam proses penyidikan maupun persidangan," ujar salah seorang warga. Bagi mereka, Mariyono bukanlah penjahat, melainkan seorang warga yang menjalankan amanah untuk kepentingan umum.

Ketidakadilan Hukum dan Harapan Keadilan

Kasus ini menyoroti kembali isu ketidakadilan hukum yang kerap dialami masyarakat menengah ke bawah di Indonesia . Tuduhan yang dilontarkan aparat penegak hukum tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan keterangan warga dinilai sebagai bentuk pemidanaan yang tidak proporsional.

Proses hukum yang dihadapi Mariyono menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Perbedaan antara narasi Gakkum dan keterangan warga seharusnya menjadi materi yang diuji secara terbuka melalui proses peradilan yang adil. Penegakan hukum tidak cukup bertumpu pada satu narasi, melainkan harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Solidaritas pun mengalir melalui gerakan #SavePeyek. Berbagai kalangan berharap proses hukum berjalan transparan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi kegiatan tersebut.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Blora, khususnya Bupati dan DPRD, memberikan perhatian. Kehadiran pemerintah diharapkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang objektif. Perjuangan mencari keadilan bagi Mariyono bukan hanya tentang satu orang, tetapi juga tentang penghormatan pada semangat gotong royong dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak.

Pada akhirnya, kebenaran harus dibangun di atas pembuktian yang utuh melalui proses hukum yang adil, bukan semata-mata oleh narasi yang berkembang di ruang publik.(Red)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم