Polres Blora Amankan Komplotan Spesialis Curanmor, Sasaran Pengunjung Hiburan Dangdut


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat, dengan menyasar area hiburan dangdut di Dukuh Popeng, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Penangkapan terhadap tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan lintas kabupaten ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (18/6/2026).

Kronologi pencurian bermula pada Kamis (30/4/2026) malam, saat korban berinisial J.A., warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, bersama temannya mendatangi pertunjukan musik dangdut. Korban yang menggunakan sepeda motor Honda CRF berwarna abu-abu dengan nomor polisi K 3554 P memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi parkir yang berjarak kurang lebih 100 meter dari panggung hiburan . Saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, motor miliknya telah raib dari tempat parkir .

Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., menjelaskan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Todanan pada 2 Mei 2026 dengan laporan polisi bernomor LP/Daring/2/V/2026/SPKT/Posek/Todanan/Polres Blora/Polda Jateng .

Berdasarkan laporan, Tim Resmob Polres Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif. Tim berhasil mengamankan pelaku utama atas nama M.S. di sebuah SPBU di Kabupaten Pati pada 25 Mei 2026 . Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya, M.A. dan S., turut diringkus. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pati .

AKP Zaenul Arifin merinci peran para pelaku dalam aksi kejahatan ini:

1. M.S. berperan sebagai perencana dan eksekutor yang mengambil sepeda motor korban dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menjual barang curian .

2. M.A. berperan membantu mengangkut (melangsir) hasil curian dan turut menikmati hasil penjualan.

3. S. berperan menyiapkan alat berupa kunci T untuk merusak kendaraan, mengawasi lokasi TKP, serta membantu melangsir hasil curian .

Polisi mengungkap bahwa komplotan ini menyasar area parkir yang sepi dan minim pengawasan di acara hiburan rakyat . Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah beraksi di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Blora, Rembang, Pati, dan Kudus .

Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit STNK dan kunci sepeda motor korban, 1 unit mobil pick-up Mitsubishi L 300 yang digunakan sebagai sarana pengangkut hasil curian, serta kunci letter T dan gerinda yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya .

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar (huruf f) dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama (huruf g) . Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda kategori 5 .

Salah satu tersangka, S., saat ini juga diproses di Polres Rembang karena terlibat perkara lain di wilayah hukum setempat.

"Kami akan terus mengejar pelaku kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah Blora. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat keramaian, dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan," tegas AKP Zaenul Arifin dalam keterangannya .(Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama