Sanksi Mutasi Oknum PPPK Dugaan Perselingkuhan di Blora Dinilai Terlalu Ringan, Tokoh Masyarakat Desak Tindakan Tegas


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora masih menyisakan polemik. Hingga kini, sanksi administrasi berupa pemindahan lokasi kerja yang dijatuhkan dinilai publik tidak sebanding dengan bobot pelanggaran, sehingga menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Blora, Nuril, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya mengaku telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum yang terlibat. Satu orang dipindahkan ke Korwil Japah, sementara satunya lagi dimutasi menjadi penjaga malam.

"Benar ada dugaan dan sudah kita beri sanksi. Kita sudah pindahkan ke Korwil Japah dan penjaga malam," ujar Nuril.Rabu,(17/06/26).

Namun, salah satu oknum berinisial SS membantah keras tuduhan perselingkuhan yang menjadi latar belakang pemindahannya. Saat ditemui di Korwil Japah pada Jumat (12/06/26), ia mengklaim bahwa mutasi yang diterimanya murni karena alasan dinas dan kebutuhan penempatan.

"Tidak, saya dipindah karena ada kekosongan di korwil," bantahnya.

Tanggapan berbeda disampaikan oleh tokoh masyarakat berinisial L. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan saat ini dinilai terlalu ringan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk. Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan hukuman yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Menurut saya, dari pihak dinas jangan hanya memberi sanksi ringan, harus sanksi yang lebih tegas. Itu mencederai nama baik," tegas L.

Lebih lanjut, ia menyoroti aturan kepegawaian yang mengatur tentang pelanggaran berat. Menurut informasi yang ia terima, aturan di BKD menyebutkan bahwa apabila dugaan perselingkuhan terbukti secara sah, sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan.

"Saya rasa sanksi saat ini sangat ringan, malah enak. Harus ada tindakan lebih tegas lagi," imbuhnya.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengkritik proses penyelesaian kasus yang dinilai berjalan secara tertutup tanpa melibatkan institusi pengawas kepegawaian. Ia menduga kasus ini diselesaikan secara internal di dinas untuk melindungi oknum tertentu.

"Sepertinya BKD belum tahu, kasus ini diselesaikan secara diam-diam oleh dinas sendiri. Saya akan laporkan ke BKD," tandasnya.(Red)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama