Vonis Penendang Kucing Mintel: Pujianto Bebas Penjara, Wajib Kerja Sosial 20 Jam di 10 Sekolah


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pujianto (36) terkait kasus penendangan kucing bernama Mintel yang viral di media sosial. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap hewan, namun tidak harus menjalani pidana penjara dan diganti dengan kerja sosial selama 20 jam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pujianto Bin Dirgo Martono (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan kepada Pujianto. Akan tetapi, hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, melainkan diganti dengan kewajiban melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai anti-kekerasan terhadap hewan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan, dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, diganti dengan melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum dan atau sosialisasi hukum mengenai anti-kekerasan terhadap hewan selama 20 jam," jelas hakim Dedy.

Kerja sosial tersebut akan dilaksanakan di 10 sekolah yang tersebar di Kabupaten Blora, dengan rincian:

· SMP Negeri 1 Blora (Senin)

· SMP Negeri 2 Blora (Senin)

· SMP Negeri 3 Randublatung (Selasa)

· SMP Negeri 4 Blora (Selasa)

· SMP Negeri 5 Cepu (Rabu)

· SMA Negeri 1 Blora (Rabu)

· SMA Negeri 2 Blora (Kamis)

· SMA Muhammadiyah Todanan (Kamis)

· SMA Negeri 1 Randublatung (Jumat)

· SMA Negeri 1 Cepu (Jumat)

Masing-masing sekolah akan menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial selama 2 jam, sehingga total mencapai 20 jam. Pelaksanaan dimulai setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di bawah pengawasan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora serta perwakilan komunitas pecinta kucing, yakni Cat Lover in the World (CLOW) dan Sintesia Animalia.

"Jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama 2 bulan tersebut ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan," tegas hakim Dedy.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi video dugaan penganiayaan kucing durasi 11 detik, tali harness sepanjang 155 cm, flashdisk lain berisi video penganiayaan durasi 45 detik, serta barang milik terdakwa berupa topi, kaos merah marun, tas selempang hitam, celana training, dan sepasang sepatu. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Setelah vonis dibacakan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap terdakwa. "Saya terdakwa menerima putusan," ucap Pujianto. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden penendangan kucing bernama Mintel milik Farida Rizky Anwar yang dilakukan Pujianto pada 25 Januari 2026 di Lapangan Kridosono, Blora. Saat kejadian, kucing tersebut sedang berjalan-jalan bersama Farida dan adiknya, Firda Latifah Anwar.

Merasa sangat terluka, Farida mengunggah video penendangan itu di akun Instagram miliknya @faridaarz pada 31 Januari 2026. Unggahan tersebut viral dan memicu reaksi keras dari warganet, terutama pecinta hewan. Dua hari pasca penendangan, kucing Mintel dilaporkan mati. Kemudian, aktivis pecinta kucing Hening Yulia melaporkan kejadian ini ke Polres Blora dengan membawa mandat dari Ketua Cat Lovers In The World, Bimbim (Wahyu Wiyono), dan Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Imanuel Calvary.(Iam)

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama