Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Kunduran: Anak Polisi Diperiksa, Mobil Berisi Regulator Tak Jadi Barang Bukti


BLORA,POJOKBLORA.ID
– Penyidik Satreskrim Polres Blora hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus penggerebekan lokasi pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kunduran, Blora.

Sejauh ini, polisi baru memeriksa tujuh orang yang berada di lokasi saat penggerebekan terjadi pada Selasa (14/7/2026) lalu. Menariknya, salah satu dari saksi yang diperiksa diketahui merupakan anak dari seorang anggota polisi yang masih berstatus mahasiswa aktif.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat melalui call center 110 pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim bersama tim Resmob Polres Blora dan Polsek Kunduran langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas sampai di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora pengoplosan gas LPG subsidi dilakukan. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pemindahan (pengoplosan) isi gas dari tabung subsidi 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator.

Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari tujuh orang di lokasi kejadian. Mulai dari Jarot (Pelapor), Muhammad Didik, Muhammad Abdul Rojak, Supandi, Suryanto, Rio Mukti Wibowo dan Sutomo.

"Status ketujuhnya saat ini masih sebatas saksi. Mereka kami mintai keterangan dalam kurun waktu 1x24 jam. Belum ada yang ditahan," terang AKP Zaenul Arifin didampingi Kanit 3 Satreskrim IPDA Iwan Nugroho.

Polisi menegaskan, saat ini fokus penyelidikan dan memburu aktor utama dan operator lapangan yang melarikan diri saat digerebek. Pertama Pendi, Munasir, Anggit dan Geo.

Dari hasil penelusuran jurnalis di lapangan, terdapat temuan menarik terkait salah satu saksi, Rio Mukti Wibowo, yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Rio terpantau sudah berada di lokasi pengoplosan sebelum pukul 00.00 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol K 1422 CF bersama adiknya yang masih berstatus pelajar.

Di dalam mobil Avanza tersebut, ditemukan sejumlah peralatan pengoplosan. Mulai dari timbangan elektrik, drum, ember, hingga selang regulator.

Saat dikonfirmasi di kediamannya di wilayah Kecamatan Ngaringan, sang ibu membenarkan bahwa Rio sempat diperiksa aparat kepolisian. Bahkan kemarin dia tidak berada dirumah lantaran bersama sang ayah menuju ke Polres Blora.

Sang ibu juga membeberkan fakta mengejutkan bahwa anaknya datang ke lokasi karena diminta seseorang untuk mengantarkan peralatan tersebut dari rumah. Namun, pihak kepolisian tidak memasukkan mobil Avanza tersebut ke dalam daftar barang bukti sitaan.

"Saksi (Rio) datang ke situ ngepasi (kebetulan) berada di sana. Karena sudah pagi, mungkin mau mengantar makanan atau apa ke lokasi. Statusnya tetap saksi dan mobil akan kami kembalikan ke pemiliknya," jelas Kanit 3 Satreskrim IPDA Iwan Nugroho.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan sementara, aktivitas ilegal pengoplosan gas bersubsidi di pekarangan tersebut baru berjalan sebanyak dua kali dalam kurun waktu hampir satu bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 806 tabung gas LPG beserta berbagai alat bukti pendukung. Asal-usul tabung gas subsidi tersebut diduga kuat dipasok dari luar wilayah Blora, melihat dari warna segel tabung yang diamankan.

Untuk Barang Bukti yang disita berupa 2 unit truk warna kuning (Nopol K-9832-Y dan Nopol S-8205-HO). Sebanyak 806 buah tabung LPG 3 Kg (isi), 18 buah tabung LPG 3 Kg (kosong), 145 buah tabung LPG 12 Kg serta 15 buah tabung LPG 50 Kg.

Selain itu, ada 14 selang regulator hitam (untuk transfer 3 Kg ke 50 Kg), 22 selang regulator putih (untuk transfer 3 Kg ke 12 Kg), 14 selang regulator hitam (untuk transfer 3 Kg ke 12 Kg), 99 buah tutup segel tabung 12 kg warna orange dan Satu buah paku 7 cm (alat pembuka segel/klep).

Tak hanya itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan bBekas segel tabung 3 Kg warna ungu (asal Kabupaten Nganjuk, Jatim), bekas segel tabung 3 Kg warna hijau (asal Kabupaten Kediri, Jatim), serta bekas segel tabung 3 Kg warna merah (asal Kabupaten Lamongan, Jatim).

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Blora masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku utama guna mempertanggungjawabkan perbuatan penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut. (Iam)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم