Pendampingan Psikologis Korban Asusila di Blora Tertunda, Dinsos Tunggu Izin Keluarga


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan psikologis kepada korban dugaan tindak asusila berinisial V. Namun hingga kini, upaya pemulihan tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran masih menunggu izin dari pihak keluarga korban .

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan mengajukan permohonan izin kepada keluarga untuk melakukan asesmen serta pendampingan psikologis. Namun, keluarga korban hingga saat ini belum memberikan lampu hijau.

"Kami sudah meminta izin, namun dari pihak keluarga belum mengizinkan. Untuk sementara korban belum bisa ditemui dan kami masih menunggu," ujar Luluk saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026) .

Kendati demikian, Luluk menegaskan komitmen Dinsos P3A untuk terus membuka akses layanan pendampingan bagi korban kapan pun keluarga bersedia memberikan persetujuan. Pemulihan kondisi psikologis korban yang merupakan warga Kabupaten Blora tersebut menjadi prioritas utama.

"Kami sudah berkomitmen, untuk pendampingan sampai kapan pun kami siap," tegasnya .

Di sisi lain, proses hukum atas kasus ini terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial SI (22), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon . Pelaku diduga melakukan aksinya di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

Tersangka SI saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polres Blora selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026 . Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) .(RED)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم