Perdamaian Ditegaskan di Persidangan, Tim Hukum Lanova Chandra Apresiasi Restorative Justice


BLORA,POJOKBLORA.ID –
Babak baru dalam perkara kesalahpahaman akibat asap pembakaran sampah di Desa Jejeruk, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kini memasuki tahap penguatan perdamaian di Pengadilan Negeri Blora. Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai pada 9 Juli 2026, kesepakatan tersebut kembali ditegaskan dalam persidangan sebagai bagian dari proses restorative justice.

Kuasa hukum Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dari Tim Hukum Lanova Chandra, Agung Handi Sejahtera, menyampaikan rasa syukur atas penguatan perdamaian yang telah dilakukan di hadapan majelis hakim.

"Alhamdulillah telah terjadi perdamaian lanjutan dari tanggal 9 Juli di Kejaksaan. Hari ini perdamaian tersebut ditegaskan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari restorative justice," ujar Agung Handi Sejahtera usai mengikuti jalannya persidangan, Selasa (14/7/2026).

Meskipun perdamaian telah tercapai, Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan. Perkara yang telah memasuki tahap persidangan ini masih menyisakan sejumlah agenda sidang sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

"Kami tetap menghormati proses persidangan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan apa yang kami harapkan, yaitu Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan," katanya.

Agung juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Kejaksaan Negeri Blora, pihak pelapor Febi dan Sulasih, rekan-rekan media, serta seluruh masyarakat Blora yang telah memberikan dukungan hingga tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Harapan kami ke depan, Mbah Sujimah, Mbah Pandi, Mbak Febi, dan Ibu Sulasih dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik, rukun, dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara yang berawal dari kesalahpahaman akibat asap pembakaran sampah hingga berujung pada proses hukum ini telah menemukan titik terang melalui kesepakatan damai. Namun demikian, proses persidangan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.(Red)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم